Selasa, 30 September 2025

Natal dan Tahun Baru 2024

Pengaturan Pelabuhan Penyeberangan pada Libur Natal dan Tahun Baru 2024

Berikut adalah pengaturan pelabuhan penyeberangan pada masa libur Natal dan Tahun baru (Nataru) 2024.

Tribun Bali/IST
Aktivitas penyeberangan kapal ferry di Pelabuhan Gilimanuk, Bali, Jumat (25/2/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah menyiapkan sejumlah kebijakan untuk mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat di masa libur Natal dan Tahun baru (Nataru) 2024.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, kebijakan dikoordinasikan secara intensif.

"Kami terus berkoordinasi secara intensif terkait kebijakan-kebijakan yang akan dikeluarkan, dengan berbagai kementerian dan lembaga maupun stakeholder terkait," ujarnya pada Kamis, (7/12/2023), dikutip dari laman dephub.go.id.

Salah satu kebijakan yang akan diterapkan adalah operasional pada angkutan penyeberangan.

Dikutip dari laman Kemenhub Ditjen Hubdat, berikut adalah pengaturan pelabuhan penyeberangan pada masa libur Nataru:

Pengaturan di Penyeberangan Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, dan Lembar:

1. Untuk tujuan Bali

Mulai 22 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024 kendaraan yang akan menyeberang melalui Pelabuhan Ketapang diprioritaskan untuk kendaraaan roda dua, empat, dan bus. Untuk angkutan barang tidak menjadi prioritas;

Baca juga: Sistem Contra Flow saat Libur Natal dan Tahun Baru 2024

2. Untuk tujuan Jawa

Maka mulai 22 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024 kendaraan yang akan melalui Pelabuhan Gilimanuk, diprioritaskan untuk kendaraaan roda dua, empat, dan bus. Untuk angkutan barang tidak menjadi prioritas;

3. Lintas Penyeberangan Ketapang-Lembar

22 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024 yang akan menyeberang dialihkan menjadi rute Jangkar-Lembar atau sebaliknya;
Pemanfaatan Dermaga Bulusan opsional tergantung kondisi di lapangan.

Tujuan Pelabuhan Ketapang dari Situbondo dilakukan di Rest Area Gran Watudodol Jalan Raya Pantura Banyuwangi-Situbondo dan dari arah Jember dilakukan di kantong parkir Dermaga Bulusan.

Sedangkan tujuan Gilimanuk dilakukan di terminal kargo Gilimanuk Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk.

Informasi di atas tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian PUPR tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan