Senin, 29 September 2025

RUU Daerah Khusus Jakarta

PAN Tidak Setuju Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Tanpa Melalui Pilkada

Semangat menempatkan rakyat di posisi yang mulia dengan memberikan hak pilih maupun dipilih dalam Pemilu serta Pilkada akan terasa mundur.

dok. MPR RI
Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto. Semangat menempatkan rakyat di posisi yang mulia dengan memberikan hak pilih maupun dipilih dalam Pemilu serta Pilkada akan terasa mundur. 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) telah resmi menjadi inisiatif DPR.

Dalam naskah rancangan UU tersebut, gubernur dan wakil gubernur Jakarta nantinya akan ditunjuk oleh Presiden setelah memperhatikan pendapat DPRD.

Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta tidak lagi dipilih melalui Pilkada.

Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto yang juga Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan PAN menolak usulan Gubernur Jakarta ditunjuk oleh Presiden.

Baca juga: Awalnya Kompak RUU DKJ di DPR, Kini Parpol Ramai-ramai Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden

Pasalnya ketentuan yang mengatur bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta ditunjuk, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul DPRD tidak mencerminkan semangat kedaulatan rakyat. Seharusnya masyarakat diberikan hak untuk memilih kepala daerahnya secara langsung.

"Saya kira usulan yang tertuang dalam RUU DKJ khususnya mengenai penunjukan gubernur harus dibahas secara terbuka dan komprehensif. Kami di PAN hari ini secara tegas menyatakan menolak hal tersebut," ujar Yandri Susanto di Jakarta (7/12/2023).

"Bahkan dengan hilangnya status ibukota di Jakarta, kami mengusulkan walikota serta bupati di Jakarta dipilih langsung oleh rakyat melalui Pilkada. Serta dibentuk DPRD tingkat kota dan kabupaten di Provinsi Jakarta," lanjut Yandri Susanto.

Yandri menyampaikan bahwa semangat menempatkan rakyat di posisi yang mulia dengan memberikan hak pilih maupun dipilih dalam Pemilu serta Pilkada akan terasa mundur.

"Jakarta ketika menjadi ibukota dilakukan Pilkada di tingkat Provinsi, namun mengapa ketika sudah tidak menjadi Ibukota Gubernurnya ditunjuk?" tanya Yandri.

"Biarkan rakyat jakarta menentukan kepala daerahnya sendiri. Sehingga kita tetap menjunjung tinggi prinsip kedaulatan rakyat dan demokrasi," tutup Yandri.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan