Pengungsi Rohingya
Alasan Pengungsi Rohingya ke Aceh: Tiket Lebih Murah Dibanding Malaysia, Diminta Bayar Rp14 Juta
Untuk menuju ke Indonesia, khususnya Aceh, mereka membayar ke agen senilai Rp14 juta untuk dewasa dan Rp7 juta untuk anak-anak.
Informasi diperoleh, pelaku inisial HM diduga mempasilitasi kapal kayu untuk mengangkut, membawa rombongan etnis rohingya dari perairan Bangladesh Myanmar masuk ke perairan wilayah Negera Indonesia.
Mereka berjumlah 194 orang berangkat tanpa dilengkapi ijin dan dokumen yang sah.
Selanjutnya, tujuan melakukan Penyelundupan Etnis Rohingya sebanyak 194 orang dalam satu kapal kayu, secara bersama-sama dengan Agen Zahangir dan Saber Kapten kapal membawa rombongan etnis rohingya 147 orang yang terdampar.
Sementara itu, pada rohingya itu para tersangka mendapat keuntungan setiap penumpang kapal yang anak dibebankan membayar sebesar 50.000 Taka atau Rp 7.000.000.
Sedangkan dewasa sebesar 100.000 Taka atau R. 14.000.000.
Sehingga apabila ditotalkan agen mendapatkan hasil kejahatan tersebut Rp 3,3 miliar.
Maka itu, tersangka diancam dengan pidana Pasal 120 Ayat (1) dan Ayat (2) undang-undang republik indonesia nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dan Pasal 55 Ayat (1) Ke I KUHPidana.
Dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000.00 dan paling banyak Rp 1.500.000.000.00 .
Hingga kini tercatat, selama November 2023 sudah tiga kali pendaratan rohingya ke Pidie dengan total 573 pengungsi dibawa.
Kendati demikian, gelombang perjalanan pengungsi Rohingya dari kamp pengungsi di Bangladesh baru saja dimulai, karena musim perjalanan perahu pengungsi pada tahun 2023 baru saja dimulai.
Pengawasan Laut Indonesia Lemah
Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali mengatakan, masuknya pengungsi Rohingya merupakan bentuk kelemahan pemerintah dalam mengawasi mereka dan menjaga laut.
“Ketidakjelasan dan kelemahan-kelemahan pemerintah dalam penanganan saudara-saudara kita dari Rohingya itu, jadi akhirnya yang diprovokasi masyarakat Aceh agar menolak,” ujarnya
“Sehingga yang jelek itu mayarakat Aceh bukan kebijakan pemerintahnya. Seakan-akan masyarakat Aceh itu tidak lagi berperikemanusiaan,” ucap Abu Sibreh.
Ketua MPU Aceh ini menegaskan, apabila pemerintah tidak sanggup dalam mengurus pengungsi Rohingya, maka segera lakukan komunikasi dengan UNHCR.
“Pemerintah kalau tidak memiliki kesiapan buat pernyataan bagaimana penanganan mereka, kalau itu berhak di UNHCR maka dorong UNHCR,” ucapnya.
Pengungsi Rohingya
Tiga Awak Kapal Didakwa Selundupkan 137 Pengungsi Rohingya di Aceh |
---|
30 Pengungsi Rohingya Melarikan Diri dari Kamp Padang Tiji Pidie: Sebagian Menuju Medan dan Malaysia |
---|
Belasan Pengungsi Rohingya Tampak Kebingungan di Pinggir Jalan, Polisi Selidiki Asal Usul Mereka |
---|
Warga Aceh Timur Tanggung Biaya Makan 137 Pengungsi Rohingya Karena Belum Berlayar |
---|
Pengusir Pengungsi Rohingya Memakai Almamater Kampus Al Washliyah, Begini Klarifikasi Universitas |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.