Jumat, 3 Oktober 2025

Tolak Gubernur DKI Jakarta Ditunjuk Presiden, Sekjen PDIP: Sebaiknya Dipilih Rakyat

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto menolak jika Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta ditunjuk langsung presiden.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto menolak jika Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta ditunjuk langsung presiden.

Hal ini merespons Rancangan Undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang resmi menjadi usul DPR RI.

Sebab, dalam RUU tersebut khususnya Pasal 10 ayat 2 tentang Gubernur dan Wakil Gubernur berbunyi "Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memerhatikan usul atau pendapat DPRD".

Hasto mengatakan, pihaknya menangkap aspirasi masyarakat yang tetap menginginkan adanya pemilihan umum (Pemilu).

"Kami menangkap aspirasi dari masyarakat, bahwa demokrasi di tangan kedaulatan rakyat itu untuk menentukan pemimpinnya," kata Hasto saat ditemui di Gedung High End, Jakarta, Rabu (6/12/2023).

Karenanya, Hasto menolak jika presiden menunjuk langsung Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

"Sehingga keistimewaan dari DKI itu tidak harus dilakukan dengan merubah suatu UU," ujarnya.

Sekretaris Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo - Mahfud MD ini meminta agar suara-suara pihak yang mengkritisi RUU DKJ perlu didengar.

"Itu yang harus ditangkap termasuk oleh PDIP bahwa kepala daerah di DKI itu ya sebaiknya itu dipilih oleh rakyat, karena rakyatlah yang berdaulat," ucap Hasto.

Hasto juga membuka suara mengenai fraksi PDIP di DPR setuju RUU DKJ untuk menjadi usul inisiatif DPR.

Dia menjelaskan, berpolitik adalah dinamis, maka segala perubahan-perubahan sangat mungkin terjadi.

"Jadi kan politik ini dinamis terjadi beberapa perubahan-perubahan konstelasi sehingga di dalam melihat perubahan konstelasi itu pedoman kita terpenting adalah suara rakyat. Rakyat ingin agar gubernur di DKI itu dapat dipilih (rakyat)," ungkap Hasto.

Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) disepakati menjadi usul inisiatif DPR RI.

Hal itu diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023).

Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus sebagai pemimpin rapat, menyebut pimpinan DPR menerima laporan dari Baleg terhadap penyusunan RUU usul inisiatif Baleg tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Dalam laporan itu disampaikan, sebanyak 8 fraksi setuju RUU untuk menjadi usul inisiatif DPR. Sementara Fraksi PKS menolak.

"Yaitu Fraksi PDI-P, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP. Dan satu fraksi yaitu Fraksi PKS menolak," ungkap Lodewijk.

Setelah itu, Lodewijk meminta persetujuan kepada sidang dewan terhadap RUU DKJ yang semula usul inisiatif Baleg DPR RI.

"Dengan demikian 9 fraksi telah menyampaikan pendapat fraksi masing masing. Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah Rancangan Undang-undang tentang usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui menjadi Rancangan Undang-undang usul DPR RI?" tanya Lodewijk.

"Setuju," jawab anggota dewan.

Baca juga: RUU Daerah Khusus Jakarta Disebut Harus Segera Diundangkan 15 Februari Tahun Depan

Ditolak Fraksi PKS

Sementara itu, Hermanto, perwakilan Fraksi PKS, menyampaikan pandangan fraksinya terkait RUU DKJ.

Fraksi PKS, kata Hermanto, menolak RUU itu karena sejumlah poin penting. 

Satu diantaranya penyusunan RUU DKJ dianggap tidak melibatkan partisipasi masyarakat yang bermakna.

"Dalam penjelasan UU nomor 13 Tahun 2022 dinyatakan bahwa penguatan keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab, dengan memenuhi tiga syarat, yakni pertama, hak untuk didengarkan pendapatnya, kedua, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan ketiga hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan," kata Hermanto.

Selain itu, Fraksi PKS berpandangan bahwa Jakarta masih layak menjadi Ibu Kota Negara.

"Maka kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dengan memohon taufiq Allah SWT dan mengucap bismillahirrahmanirrahim, menyatakan menolak Rancangan Undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta untuk ditetapkan menjadi Rancangan Undang-undang usulan DPR," tandasnya. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved