Rabu, 1 Oktober 2025

Polemik RUU DKJ

Polemik Pasal Presiden Tunjuk Gubernur Jakarta di RUU DKJ, Pengamat: Bisa Buka Jalan untuk Kaesang

Pengamat Politik Universitas Al Azhar Ujang Komarudin angkat bicara terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Editor: Wahyu Aji
Kolase Tribunnews.com
ILUSTRASI Monumen Nasional (Monas) dan pemilihan kepala daerah. Status Ibu Kota Jakarta akan dicabut, pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi ramai. Terutama terkait pasal yang mengatur Gubernur Jakarta bakal ditunjuk presiden. 

Setelah itu, perwakilan Fraksi PKS, yaitu Hermanto menyatakan kembali pandangan fraksinya terkait RUU DKJ. Ia menegaskan bahwa Fraksi PKS menolak RUU itu karena sejumlah poin penting.

Salah satunya penyusunan RUU DKJ dianggap tidak melibatkan partisipasi masyarakat yang bermakna.

"Dalam penjelasan UU nomor 13 Tahun 2022 dinyatakan bahwa penguatan keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab, dengan memenuhi tiga syarat, yakni pertama, hak untuk didengarkan pendapatnya, kedua, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan ketiga hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan," kata Hermanto dalam rapat paripurna.

Ia lantas menyimpulkan bahwa Jakarta masih layak menjadi Ibu Kota Negara.

Di situ lah, Hermanto mewakili Fraksi PKS menyatakan menolak RUU DKJ.

"Maka kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dengan memohon taufiq Allah SWT dan mengucap bismillahirahmanirrahim, menyatakan menolak Rancangan Undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta untuk ditetapkan menjadi Rancangan Undang-undang usulan DPR," tegas dia.

Komentar tokoh politik

Calon wakil presiden RI (cawapres) nomor urut 1, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin hingga Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memberikan kritikan.

Pihak Istana pun ikut memberikan respons terhadap persoalan ini.

Baca juga: RUU Daerah Khusus Jakarta Disebut Harus Segera Diundangkan 15 Februari Tahun Depan

Cak Imin menilai RUU DKJ itu berpotensi membahayakan demokrasi Indonesia. 

Pasalnya, dalam RUU itu, ada beberapa pasal yang mengubah sistem pemerintahan di Jakarta.

"Ya itu bahaya, bahaya dalam posisi yang menuju persiapan demokrasi yang lebih baik," kata Cak Imin di Bireuen Aceh, Rabu (6/12/2023). 

Mewakili Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Cak Imin pun dengan tegas menolak total tentang RUU DKJ ini.

Terkait dengan pengesahannya, menurut Cak Imin, peraturan tersebut terlalu dipaksakan. 

"Kami menolak total, kami dan insya Allah mayoritas fraksi akan menolak. Karena itu terlalu dipaksakan waktu (pengesahannya)," ujar Cak Imin.

Cak Imin pun menekankan, pihaknya bakal konsisten menolak usulan tersebut.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved