KontraS Kritik Revisi UU ITE Jilid 2: Mendadak hingga Masih Ada Pasal Karet
KontraS menyebut revisi UU ITE yang sudah disepakati menjadi beleid inisiatif DPR diputuskan secara mendadak dan masih ada pasal karet.
16. Perubahan ketentuan mengenai kewenangan pemerintah untuk melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum, muatan pornografi, perjudian, dan lain-lain.
17. Penambahan ketentuan mengenai tanggung jawab pemerintah dalam mendorong terciptanya ekosistem digital yang adil, akuntabel, aman, dan inovatif.
18. Penambahan ketentuan mengenai kewenangan PPNS.
19. Perubahan ketentuan pidana.
20. Ketentuan peralihan terkait pemberlakuan beberapa pasal perubahan UU ITE sampai dengan diberlakukannya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca juga: Menkominfo Budi Arie Sebut Revisi UU ITE Sikapi Dinamika Ruang Digital
Selanjutnya, Wakil Ketua DPR, Lodewijk F Paulus menanyakan kepada peserta sidang paripurna yang hadir apakah menyetujui poin-poin perubahan dan pasal sisipan yang telah disepakati dan dibacakan oleh Abdul.
Revisi UU ITE pun kemudian disetujui oleh seluruh anggota DPR yang hadir saat rapat paripurna.
"Apakah Rancangan UU tentang Perubahan ke-2 atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU," tanya Lodewijk.
"Setuju," jawab anggota Dewan dan diikuti ketokan palu pengesahan.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.