Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Suap di Kemenkumham

Jadi Tersangka di KPK, Wamenkumham Eddy Hiariej Telah Ajukan Pengunduran Diri dari Kabinet

Ary mengaku tidak tahu isi surat tersebut. Yang pasti kata dia surat tersebut diterima pada Senin 4 Desember 2023.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej minta mundur dari Kabinet Indonesia Maju (KIM).

Eddy telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disampaikan kepada Kementerian Sekretariat Negara.

"Sudah ada surat pengunduran diri dari pak Wamenkumham. Jadi ada surat pengunduran diri dari bapak Wamenkumham kepada bapak presiden," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, di Kementerian Sekretariat Negara, Rabu, (6/12/2023).

Ary mengaku tidak tahu isi surat tersebut. Yang pasti kata dia surat tersebut diterima pada Senin 4 Desember 2023.

"Kalau tidak salah masuk hari senin yang lalu," katanya.

Ary mengatakan bahwa surat pengunduran diri Eddy Hiariej tersebut akan segera disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) begitu tiba di Jakarta. Untuk diketahui Presiden sekarang ini sedang kunjungan kerja ke Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Segera disampaikan setelah bapak presiden kembali ke Jakarta," pungkasnya.

Sebelumnya Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mundur dari jabatan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham).

Itu karena Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham RI oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"ICW mendesak agar Saudara Eddy OS Hiariej segera mengundurkan diri sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM. Sebab, dirinya telah menyandang status sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi sebagaimana disampaikan oleh KPK beberapa waktu lalu," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana lewat keterangan tertulis, Selasa (5/12/2023).

Kurnia menganggap pengunduran diri ini penting agar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut bisa fokus dalam menghadapi proses hukum.

ICW juga mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan Eddy dari jabatannya.

Sebab, Kurnia menilai tidak pantas jika seorang sebagai pejabat negara, berstatus tersangka kasus korupsi.

"Lagipun, secara etika, tidak pantas jabatan selevel Wamenkumham dengan kewenangannya yang cukup besar diisi oleh seorang tersangka dugaan tindak pidana korupsi," ujar Kurnia.

Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum diumumkan KPK secara resmi.

Hanya saja, KPK telah menyurati Presiden RI Joko Widodo terkait status hukum yang bersangkutan.

Selain itu, pada Rabu, 29 November 2023, lembaga antirasuah telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI untuk mencegah Eddy Hiariej serta dua orang dekatnya yang bernama Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana bepergian ke luar negeri selama 6 bulan.

Terdapat satu orang lain yang juga diminta KPK untuk dicegah ke luar negeri yaitu Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.

Eddy Hiariej lantas menggugat KPK atas status tersangka yang disematkan kepada dirinya.

Dia mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 4 Desember 2023.

Eddy Hiariej mengajukan praperadilan bersama dua orang dekatnya, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.

Sama seperti Eddy Hiariej, mereka juga menggugat KPK atas penetapan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Kronologi kasus dugaan suap Wamenkumham

Laporan dugaan suap Eddy pertama kali dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK pada Maret 2023.

Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) itu diduga menerima gratifikasi terkait konsultasi hukum dan permintaan pengesahan status badan hukum yang diajukan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM) berinisial HH.

Dia juga dilaporkan atas dugaan permintaan agar dua asisten pribadinya, berinisial YAR dan YAM, ditempatkan sebagai komisaris PT CLM.

Dalam laporan itu, dijelaskan ada aliran dana sekitar Rp 7 miliar yang diterima dua orang dan disinyalir merupakan asisten pribadi Eddy.

Uang itu diterima terkait dengan jabatan Eddy meskipun peristiwanya berkaitan dengan permintaan bantuan seorang warga negara kepada Eddy.

Adapun kejadian itu terjadi pada April-Oktober 2022.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved