Selasa, 7 Oktober 2025

Daftar UMK Solo Raya 2024, Kabupaten Karanganyar Tertinggi dan Wonogiri Terendah

Berikut ini daftar lengkap UMK Solo Raya 2024, tertinggi pada Kabupaten Karanganyar, dan terendah di Kabupaten Wonogiri

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Sri Juliati
freepik
Ilustrasi uang - Berikut ini daftar lengkap UMK Solo Raya 2024, tertinggi pada Kabupaten Karanganyar, dan terendah di Kabupaten Wonogiri. 

TRIBUNNEWS.COM - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) daerah se-Jawa Tengah 2024 sudah diumumkan.

Pengumuman UMK daerah Jawa Tengah 2024 tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023, dan mulai berlaku pada 1 Januari 2024.

Dalam pengumuman UMK daerah Jawa Tengah 2024 itu, Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, mengatakan bahawa penetapan ini berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023, data inflasi, hingga nilai alfa dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja atau rata-rata upah.

“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data dari lembaga berwenang, yaitu BPS,”ungkap Nana, Kamis (30/11/2023) dikutip dari jatengprov.go.id.

Baca juga: UMK Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi Tahun 2024

Lantas, berapa UMK Solo Raya 2024?

Nilai UMK Solo Raya 2024 tertinggi adalah daerah Kabupaten Karanganyar senilai Rp 2.288.366.

Sedangkan untuk UMK Solo Raya 2024 terendah pada Kabupaten Wonogiri senilai Rp 2.047.500.

- Kabupaten Boyolali : Rp 2.250.327

- Kabupaten Klaten : Rp 2.244.012

- Kabupaten Sukoharjo : Rp 2.215.482

- Kabupaten Wonogiri : Rp 2.047.500

- Kabupaten Karanganyar : Rp 2.288.366

- Kabupaten Sragen : Rp 2.049.000

- Kota Surakarta (Solo) : Rp 2.269.070

Sementara itu, Nana menambahkan bahwa UMK 2024 hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved