Senin, 6 Oktober 2025

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

7 Hari Diberhentikan, Firli Bahuri Belum Kemasi Barangnya di KPK, Terima Gaji 75 Persen

Satu minggu setelah diberhentikan sementara dari posisi Ketua KPK, Firli Bahuri belum kemasi barang-barangnya serta masih terima gaji 75 persen.

kolase Tribunnews.com/ist
Kolase foto Presiden Jokowi dan Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri. Satu minggu setelah diberhentikan sementara dari posisi Ketua KPK oleh Presiden Jokowi, Firli Bahuri belum kemasi barang-barangnya serta masih terima gaji 75 persen. 

Hal itu tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Bagi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjadi tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan penghasilan sebesar 75 persen dari penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3," bunyi Pasal 7 PP 29/2006 sebagaimana dikutip Tribunnews.com, Kamis (30/11/2023).

Firli Bahuri Juga Masih Terima Beragam Tunjangan

Dalam kondisinya yang sekarang, Firli Bahuri juga masih menerima Tunjangan Perumahan, Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa, dan Tunjangan Hari Tua, sebagaimana dijelaskan Pasal 7 ayat (4).

Penghasilan 75 persen dan semua tunjangan itu akan mulai diterima Firli Bahuri pada bulan berikutnya setelah dia diberhentikan sementara.

Firli diberhentikan sementara oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang diteken pada 24 November.

Itu artinya, diperkirakan Firli bakal menerima penghasilan 75 persen pada 24 Desember.

"Penghasilan dan Tunjangan Perumahan, Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa, dan Tunjangan Hari Tua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diberikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan diberhentikan sementara," tulis Pasal 7 ayat (5) PP 29/2006.

Gaji dan Tunjangan ke Firli Bahuri Disetop Jika Dinyatakan Bersalah di Pengadilan

Berdasarkan PP 29/2006, penghasilan dan tunjangan Firli Bahuri akan disetop apabila purnawirawan jenderal bintang tiga polisi itu telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

"Penghasilan dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dihentikan apabila sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan," bunyi Pasal 7 ayat (8).

Firli Bahuri akan menerima penghasilan secara utuh kembali jika dia dinyatakan tak bersalah oleh pengadilan.

Kolase foto Ketua KPK Firli Bahuri dan logo KPK.
Kolase foto Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri dan logo KPK. (Kolase Tribunnews/istimewa)

Penghasilan yang Diterima Firli Bahuri

Besaran gaji pimpinan KPK diatur dalam PP RI Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

"Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan penghasilan yang meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan setiap bulan," bunyi Pasal 3 PP 82/2015.

Setiap bulannya, Ketua KPK menerima gaji sebesar Rp5.040.000.

Selain gaji pokok, Firli juga menerima sejumlah tunjangan.

Rincian tunjangan yang diterima perbulan yakni tunjangan jabatan sebesar Rp24.818.000, tunjangan kehormatan Rp2.396.000.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved