Sabtu, 4 Oktober 2025

Lowongan Kerja

Kemnaker Buka Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Madya 2023, Ini Syaratnya

Kemnaker buka seleksi terbuka jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Madya 2023, pendaftaran hingga 4 Desember 2023, simak syarat dan cara daftarnya.

Penulis: Nurkhasanah
Instagram @kemnaker
Kemnaker buka seleksi terbuka jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Madya 2023, pendaftaran hingga 4 Desember 2023, simak syarat dan cara daftarnya. 

7. Memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik yang dibuktikan dengan:
a. Nilai prestasi kerja pegawai sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
b. Tidak sedang/pernah menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.

8. Menyerahkan salinan LHKPN atau LHKASN 2 (dua) tahun terakhir;

9. Menyerahkan SPT 2 (dua) tahun terakhir;

10. Usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat pelantikan; dan

11. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah.

12. Diutamakan sudah mengikuti dan lulus Pelatihan Kepemimpinan Nasional.

Baca juga: Kemendes PDTT Buka Lowongan Calon Pendamping Lokal Desa 2023, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

1. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif;

2. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Pascasarjana/Magister S2;

3. Memiliki pangkat serendah-rendahnya Pembina Tk.I, Golongan Ruang IV/b;

4. Sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Madya paling singkat 2 (dua) tahun;

5. Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang ketenagakerjaan dan tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun;

6. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi/deskripsi Jabatan yang ditetapkan;

7. Memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik yang dibuktikan dengan:
a. Nilai prestasi kerja pegawai sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua)tahun terakhir;
b. Tidak sedang/pernah menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.

8. Menyerahkan salinan LHKPN atau LHKASN 2 (dua) tahun terakhir;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved