Selasa, 30 September 2025

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Hari Ini SYL Diperiksa dalam Kasus Pemerasan, Kuasa Hukum Ungkap Tak Ada Persiapan Khusus

Syahrul Yasin Limpo (SYL) bakal diperiksa kembali oleh polisi soal kasus dugaan pemerasan usai Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka.

Penulis: Rifqah
Editor: Febri Prasetyo
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo (SYL) tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan soal kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK hari ini, Selasa (31/10/2023) - Syahrul Yasin Limpo (SYL) bakal diperiksa kembali oleh polisi soal kasus dugaan pemerasan usai Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka. 

Pemeriksaan Firli itu akan dilakukan di Bareskrim Polri seperti saat berstatus sebagai saksi.

Firli akan diperiksa oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.

"Telah dilayangkan surat panggilan kepada FB (Firli Bahuri) dlm kapasitas sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo pada hari Jumat, 1 Desember 2023," kata Trunoyudo dalam keterangannya, Selasa (28/11/2023).

Sebagaimana diketahui, Firli ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (22/11/2023) malam oleh Polda Metro Jaya.

Selain ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL, Firli juga terjerat pasal gratifikasi dan suap.

Baca juga: Peluang Firli Bahuri Ditahan Usai Jadi Tersangka Pemerasan SYL, Ini Jawaban Kapolda Metro Jaya

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara seusai melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Firli terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Kemudian, sejumlah bukti berhasil disita oleh penyidik satu di antaranya adalah dokumen penukaran valas periode Februari 2021 hingga September 2023.

"Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Lalu, kata Ade, pihaknya menyita salinan berita acara serta tanda terima penyitaan di rumah dinas Menteri Pertanian RI yang didalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021.

"Ketiga, dilakukan penyitaan terhadap pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh saksi SYL saat pertemuan di GOR Tangki bersama saudara FB pada tanggal 2 Maret 2022," jelasnya.

Selanjutnya, bukti yang disita yakni ikhtisar lengkap LHKPN atas nama Firli Bahuri pada periode waktu mulai tahun 2019 sampai tahun 2022.

Lebih lanjut, Ade mengatakan pihak kepolisian juga menyita 1 hardisk eksternal atau SSD dari penyerahan KPK RI yang berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK RI.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan