Jumat, 3 Oktober 2025

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Firli Bahuri Lancarkan Perlawanan lewat Praperadilan, Polda Metro Jaya Tak Ambil Pusing

Polda Metro Jaya mengatakan permohonan praperadilan adalah hal Firli sebagai tersangka.

Penulis: Febri Prasetyo
Tribunnews.com/Abdi Ryanda
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memberikan keterangan tentang kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/10/2023). Karyoto tak ambil pusing perihal Firli Bahuri yang mengajukan praperadilan. 

"Ini jangan dibalik-balik kita ini memang rakyat bodoh, ini rekayasa kok, 1.000 persen rekayasa," katanya menambajkan.

Kata Ian, berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP), SYL mengatakan tak pernah memberi Firli uang.

"itu terkonfirmasi, terklarifikasi, kita kan faktanya seperti itu kok. tidak ada satu pun di dalam BAP-nya Pak Syahrul Yasin Limpo itu dia menyatakan memberi uang pada Pak Firli, dia menyatakan menyuruh orang untuk memberi uang pada Pak Firli. Tahu-tahu dibuat laporan polisi seolah-olah dia yang menjadi korban pemerasan," ujar Ian.

Kemudian, Ian berujar apabila Firli disebut menerima gratifikasi, seharusnya sekarang juga ada sosok tersangka pemberi gratifikasi itu.

"Beliau (Firli) ini kan dituduh menerima gratifikasi dan menerima hadiah. Konstruksi hukum Pasal 12 e dan Pasal 12 e itu, pemberi dan penerima ada sanksi pidana. Kenapa dibuat logika bodoh oleh penyidik Polda [bahwa] Pak Firli dijadikan tersangka sendiri selaku penerima," kata Ian menjelaskan.

"Mestinya kalau dia mau fair, tidak ada rekayasa, pemberinya jadi tersangka juga. penerimanya juga jadi tersangka. Siapa pemberinya? ya itu tugas dia tugas Penyidik. Seperti itu," imbuhnya.

Di samping itu, Ian mengatakan hingga sekarang penyidik Polda Metro Jaya belum memperlihatkan barang bukti yang diklaim telah disita dalam proses penyidikan hingga membuat kliennya itu kini dijadikan tersangka.

Baca juga: Firli Bahuri Tak Masalah Dihentikan Sebagai Ketua KPK Pasca-Menyandang Status Tersangka Pemerasan

Kolase foto Ketua KPK Firli Bahuri dan logo KPK.
Kolase foto Ketua KPK Firli Bahuri dan logo KPK. (Kolase Tribunnews/istimewa)

Penetapan Firli

Pengumuman bahwa Firli telah menjadi tersangka disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Rabu malam, (22/11/2023).

Dia diduga menerima gratifikasi dan melakukan pemerasan.

"Menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," ujar Ade.

Menurut Ade, Firli dijadikan tersangka setelah Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara. 

Dalam gelar perkara itu, Ade mengatakan sudah ada bukti yang mencukupi.

Ade menyebut penyidik juga menyita barang bukti berupa dokumen valas senilai Rp7,4 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan dolar AS.

"Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp7.468.711.500 miliar sejak bulan Februari 2021 sampai September 2023," katanya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved