Minggu, 5 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Polisi Akan Kirim Surat Penetapan Tersangka Ketua KPK Firli Bahuri ke Sekretariat Negara

Surat tersebut rencananya akan dikirimkan langsung hari ini sekaligus dalam rangka melengkapi administrasi penyidikan kasus tersebut.

Editor: Erik S
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Firli Bahuri usai dimintai klarifikasi Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023). Dewan Pengawas KPK meminta klarifikasi dari Ketua KPK Firli Bahuri terkait dugaan pelanggaran etik dari pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Hal itu tercantum dalam Pasal 32 ayat (4) yang menyatakan, "Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan keputusan presiden."

"Jika pimpinan KPK menjadi tersangka itu diberhentikan dari jabatannya dan itu tentu melalui keputusan presiden," terangnya.

Syamsuddin Haris menyatakan Dewas KPK menghormati langkah Polda Metro Jaya yang menetapkan Firli sebagai tersangka. 

Baca juga: Stafsus Presiden Buka Suara soal Status Firli Bahuri di KPK usai Jadi Tersangka Kasus Pemerasan

Penetapan itu tidak mengganggu pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang kini berjalan di Dewas. 

Sebaliknya, penetapan Firli sebagai tersangka menjadi rujukan Dewas dalam memutuskan dugaan pelanggaran etik.

"Bisa jadi kita percepat ya sebab penetapan sebagai tersangka itu menjadi bahan juga, rujukan bagi Dewas untuk dugaan pelanggaran etiknya," kata Haris.
 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved