Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi
Firli Jadi Tersangka Kasus Pemerasan SYL, MAKI: Harus Nonaktif, Tidak Bisa Masuk ke Kantor KPK
Ketua KPK, Firli Bahuri, ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan eks Mentan SYL. Ia diharapkan segera nonaktif sebagai Ketua KPK dan mundur.
Sejumlah saksi yang sudah diperiksa dalam kasus ini antara lain mulai dari SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, hingga pejabat eselon I Kementerian Pertanian.
Kemudian, dua eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan M. Jasin dengan kapasitas sebagai saksi ahli.
Selain itu, pihak kepolisian juga memeriksa pegawai KPK, yaitu Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo dan sejumlah pegawai KPK lainnya.
Termasuk Ketua KPK, Firli Bahuri, yang diperiksa dalam proses penyidikan kasus tersebut pada Selasa (24/10/2023) dan Kamis (16/11/2023).
Lalu, terdapat dua rumah milik Firli Bahuri yang digeledah pihak kepolisian pada 26 Oktober lalu.
Dua rumah tersebut beralamat di Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi.
(Tribunnews.com/Deni/Ilham Rian Pratama/Yohanes Liestyo Poerwoto/Abdi Ryanda Shakti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.