Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi
Firli Bahuri, Ketua KPK Sarat Kontroversi: Pernah Temui Pihak Berperkara, Kini Jadi Tersangka
Firli Bahuri menjadi Ketua KPK yang sarat kontroversi. Kini Firli jadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo
TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, Rabu (22/11/2023), sebagai tersangka.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo.
Dugaan pemerasan itu terjadi saat KPK menangani perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2020-2023.
Status tersangka yang kini disandangnya, menjadi puncak dari segala kontroversi Firli Bahuri.
Ya, selama ini, Firli Bahuri dikenal sebagai Ketua KPK yang sarat kontroversi, bahkan sejak sebelum memimpin lembaga antirasuah tersebut.
Berikut sederet kontroversi Firli Bahuri sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:
1. Jemput Saksi di Lobi
Saat masih menjadi Deputi Penindakan KPK, Firli Bahuri pernah menjemput langsung saksi yang hendak diperiksa penyidik KPK di lobi.
Saksi tersebut adalah Wakil Ketua BPK, Bahrullah. Firli juga sempat mengajak Bahrullah ke ruangannya.
Peristiwa itu terjadi pada 8 Agustus 2018.
Menurut Firli, tindakannya tersebut masih wajar karena saksi adalah merupakan mitra kerjanya.
Namun, ia dinyatakan melakukan pelanggaran hukum berat berdasarkan kesimpulan musyawarah Dewan Pertimbangan Pegawai KPK.
2. Bertemu dengan TGB
Masih sebagai Deputi Penindakan KPK, Firli Bahuri pernah bertemu dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Tuan Guru Bajang Muhammad Zainul Madji (TGB) pada 12 dan 13 Mei 2019.
Padahal, saat itu KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi kepemilikan saham PT Newmont yang melibatkan Pemerintah Provinsi NTB.
TGB dalam kasus ini menjadi saksi.
Di satu sisi, Firli Bahuri tercatat pernah menjadi Kapolda NTB pada 3 Februari 2017 hingga 8 April 2018, sebelum bertugas di KPK.
Firli memang sudah menjalani pemeriksaan di internal KPK. Hanya saja, proses tersebut terhenti lantaran Firli ditarik oleh Polri untuk sebagai Kapolda Sumatera Selatan.
Baca juga: Kata Syahrul Yasin Limpo Setelah Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan
3. Ditolak 500 pegawai KPK

Saat masih mengikuti tes calon pimpinan (capim) untuk menjadi pimpinan KPK periode 2019-2023, Firli sudah ditolak .
Sebanyak 500 pegawai KPK pernah menandatangani penolakan Firli menjadi pimpinan KPK.
Penasihat KPK kala itu, M. Tsani Annafari, mengatakan penolakan itu menunjukkan para pegawai KPK tak mau dipimpin oleh seseorang yang bermasalah.
4. Sewa Helikopter Mewah
Kontroversi Firli Bahuri lainnya adalah menggunakan helikopter untuk perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan, pada 20 Juni 2020.
Helikopter tersebut disewanya dari sebuah perusahaan swasta. Saat itu, Firli sudah menjabat Ketua KPK.
Firli lantas dilaporkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) kepada Dewas KPK.
Sebab, menurut MAKI, penggunaan helikopter merupakan tindakan bergaya hidup mewah.
Sementara itu, ICW melaporkan adanya dugaan gratifikasi berupa diskon harga sewa helikopter tersebut.
Data dari ICW, harga sewa helikopter adalah Rp39,1 juta per jam, tetapi Firli mengaku, sewanya "hanya" Rp7 juta per jam.
Selain itu, Firli yang menggunakan helikopter selama 4 jam hanya membayar Rp30,8 juta.
Namun, data ICW menunjukan, Firli diduga harus membayar Rp172,3 juta.
Atas tindakan tersebut, Firli dinyatakan bersalah karena melanggar kode etik terkait gaya hidup mewah.
Meski demikian, ia hanya disanksi teguran tertulis.
Baca juga: Pernyataan Lengkap KPK usai Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan: Akui Tak Malu, Janji Tetap Solid
5. Bertemu Lukas Enembe

Pada November 2022, Firli Bahuri bertemu dengan Lukas Enembe yang tengah berperkara di KPK.
Lukas Enembe menyandang status tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Momen pertemuan itu itu dilakukan di kediaman Lukas Enembe di Distrik Koya Tengah, Jayapura, Papua.
Firli Bahuri mendampingi tim penyidik dan tim dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) guna memeriksa kondisi kesehatan Lukas Enembe.
Namun, Dewan Pengawas (Dewas) KPK tidak mempermasalahkan hal tersebut sepanjang dalam rangka pelaksanaan tugas
6. Copot Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro

Pada April 2023, Firli Bahuri memberhentikan Direktur Penyelidikan, Brigjen Pol Endar Priantoro dari KPK.
Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa menyebut masa tugas Endar Priantoro di KPK telah usai per 31 Maret 2023.
Sebagai latar belakang, rekomendasi pengembalian Endar ke Polri diduga imbas dari penanganan perkara Formula E di DKI Jakarta.
Endar disebut kukuh tidak ingin menaikkan status Formula E ke tahap penyidikan karena belum menemukan niat jahat atau mens rea.
Hal itu berbeda dengan Firli yang disebut "ngotot" agar status Formula E dinaikkan ke tahap penyidikan.
Pemberhentian Endar Priantoro ini menjadi pertanyaan.
Pasalnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memperpanjang masa tugas Endar Priantoro di KPK.
Atas pencopotannya, Endar tak terima dan melaporkan Firli dan Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa ke Dewas KPK pada 4 April 2023 lalu.
Endar menilai jabatannya tersebut telah sesuai dengan perintah Kapolri.
Dewas KPK pun menganggap tindakan Firli Bahuri tidak melanggar etik.
Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, mengatakan pelaporan terkait dugaan pelanggaran etik Firli tidak dapat ditindaklanjuti lantaran tidak ada cukup bukti.
7. Pembocoran dokumen
Firli juga pernah dilaporkan kepada Dewas KPK lantaran diduga terlibat pembocoran dokumen menyerupai hasil penyelidikan dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dokumen tersebut bersifat rahasia dan disebut membuat kerja-kerja senyap KPK mengusut korupsi di ESDM menjadi sia-sia.
Namun, oleh Dewas KPK, laporan tersebut dapat ditindaklanjuti lantaran tidak ada cukup bukti.
Baca juga: KPK Bakal Berikan Bantuan Hukum kepada Firli Bahuri yang Kini Berstatus Tersangka
8. Dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik dan pidana
Pada Senin (10/4/2023), Firli dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik hingga pidana ke Dewas KPK.
Laporan tersebut dibuat oleh sejumlah mantan pimpinan KPK, seperti Saut Situmorang dan Abraham Samad, hingga mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Mereka juga berunjuk rasa di depan gedung KPK meminta agar Firli dicopot dari pucuk pimpinan tertinggi lembaga antirasuah.
9. Bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo

Aksi kontroversi lain dari Firli Bahuri yang cukup menyita perhatian dan viral di media sosial adalah pertemuannya dengan Syahrul Yasin Limpo.
Mereka bertemu di lapangan bulutangkis di Mangga Besar, Jakarta Pusat.
Dalam foto itu, tampak Firli Bahuri mengenakan baju olahraga berkerah dan celana pendek dan bersepatu.
Sementara Syahrul Yasin Limpo yang masih menjabat sebagai Menteri Pertanian, mengenakan kemeja dan celana jeans.
Foto ini muncul saat KPK menyelidiki dugaan kasus korupsi di Kementerian Pertanian yang menjerat Syahrul Yasin Limpo.
Di sisi lain, SYL juga telah menjadi tersangka.
10. Tutupi Wajah usai Diperiksa
Firli Bahuri juga menutupi wajahnya dengan tas dan bersembunyi di dalam mobil setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Mabes Polri pada Kamis (16/11/2023).
Mantan Kapolda Sumatera Selatan itu diperiksa kali kedua sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK selama empat.
Firli beralasan, dia hanya seorang manusia biasa yang membutuhkan waktu untuk beristirahat.
Ia juga merasa situasi pemeriksaannya di Mabes Polri tidak normal. Namun, Firli Bahuri tidak menjelaskan maksud dari penjelasannya tersebut.
Firli mengaku ada gejolak batin yang dirasakan saat diperiksa di Mabes Polri. Sebagai purnawirawan Polri, dia mengaku Mabes Polri terasa asing baginya saat itu.
11. Jadi Tersangka Kasus Pemerasan
Kini, Firli resmi menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
Penetapam tersangka kepada Firli Bahuri dilakukan Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya usai melakukan gelar perkara, Rabu (22/11/2023).
Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Ade.
Selain sangkaan pemerasan, Polda Metro Jaya juga menjerat Firli dengan pasal suap dan gratifikasi.
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.
Dalam kasus ini, Firli dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Ia terancam hukuman paling singkat empat tahun hingga maksimal penjara seumur hidup.
Ada sejumlah barang bukti yang disita kepolisian dalam menangani kasus ini.
Di antaranya adalah 21 telepon seluler, 17 akun e-mail, empat flashdisk, dua sepeda motor, tiga kartu e-money, satu kunci mobil Toyota Land Cruiser, serta beberapa bukti lainnya.
Ada pula barang bukti berupa uang yang disita sejumlah Rp7,4 miliar dalam pecahan dolar Singapura dan Amerika Serikat.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Milani Resti/Yohanes Listyo/Ilham Rian Pratama/Theresia F) (Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.