Sabtu, 4 Oktober 2025

Upah Minimum Provinsi

UMP Maluku Utara 2024 Ditetapkan Naik 7,50 Persen Jadi Rp3.200.000

Upah Minimun Provinsi (UMP) Maluku Utara 2024 ditetapkan naik 7,50 persen, kini menjadi Rp3.200.000.

Penulis: Lanny Latifah
freepik
ilustrasi uang - Upah Minimun Provinsi (UMP) Maluku Utara 2024 ditetapkan naik 7,50 persen, kini menjadi Rp3.200.000. Kenaikan UMP sudah harus mulai berlaku pada 1 Januari tahun 2024. 

UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1)

  • UM (t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan.
  • UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.

2. Nilai Penyesuaian Upah Minimum

UM (t+1) = (Inflasi + (PE x a)) x UM (t)

  • Simbol a merupakan variabel yang berada dalam rentang nilai 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol).
  • Simbol a ditentukan nilainya oleh Dewan Pengupahan Provinsi atau Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median Upah.
  • Dalam menentukan a dapat mempertimbangkan faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
  • Jika nilai penyesuaian Upah minimum lebih kecil atau sama dengan O (nol), Upah minimum yang akan ditetapkan sama dengan nilai Upah minimum tahun berjalan.
  • Data yang digunakan untuk penghitungan nilai penyesuaian Upah minimum bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunTernate.com dengan judul UMP Maluku Utara Disepakati Naik 7,50 Persen.

(Tribunnews.com/Latifah)(TribunTernate.com/Sansul Sardi)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved