Rabu, 1 Oktober 2025

Upah Minimum Provinsi

UMP Jateng 2024 Naik Jadi Rp 2.036.947, Kenaikan Capai 4,02 persen dari Tahun 2023

UMP Jateng 2024 resmi naik 4,02 persen menjadi Rp 2.036.947. UMP Jateng ini akan berlaku mulai bulan Januari 2024

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Suci BangunDS
Pixabay.com/iqbalnuril
Ilustrasi Uang - UMP Jateng 2024 resmi naik 4,02 persen menjadi Rp 2.036.947. UMP Jateng ini akan berlaku mulai bulan Januari 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah (Jateng) 2024 dipastikan naik 4,02 persen dari tahun ini, 2023.

Kenaikan UMP Jateng 2024 ini menjadi 2.036.947 yang akan berlaku pada bulan Januari 2024.

Diketahui, pengumuman kenaikan UMP Jateng 2024 oleh Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana ini digelar di Gedung Fradhiuka Kompleks Kantor Gubernur Jateng pada Selasa (21/11/2023), hari ini.

"Presentase kenaikan 4,02 persen. UMP 2024 berarti menjadi 2.036.947," kata Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz saat dikonfirmasi TribunJateng.com.

Daftar lengkap UMP Jateng 2024 diserahkan kepada Diskominfo Jateng untuk dirilis.

Baca juga: Aliansi Buruh Minta Pemprov DKI Naikkan UMP Jadi Rp 5,6 Juta Per Bulan dan Sampaikan Ancaman Ini

"Baru di Kominfo mau dirilis ini. Baru proses rilisnya udah dimasukkan ke sana mau dimasukkan ke web Kominfo," tambahnya.

Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jateng akan diumumkan pada 30 November 2023.

Sebelumnya, buruh mengusulkan kenaikan UMP 2024 sebesar 15 persen dan para pengusaha rekomendasikan 3-4 persen.

Keduanya memiliki alasan masing-masing, namun keputusan kenaikan UMP 2024 ini berada di pemerintah daerah Jateng yang mengacu pada formula perhitungan  Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.

Perhitungan UMP 2024 pada PP Nomor 51 Tahun 2023

UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1)

- UM (t+1) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan,

- UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.

Adapun nilai penyesuaian upah minimum dicari dengan formula seperti ini:

Baca juga: UMP Sulsel 2024 Naik Jadi Rp 3.434.298, Berlaku Mulai Januari 2024

Nilai Penyesuaian UM (t+1) = (Inflasi + (PE X α)) X UM (t)

Simbol α merupakan indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dan variabel dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.

Simbol ini ditentukan nilainya oleh Dewan Pengupahan Provinsi atau Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan t.

Faktor lain dalam menentukan simbol t adalah faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan yang nantinya jika penyesuaian upah minimum dari perhitungan lebih kecil atau sama dengan nol.

Data yang dipakai dalam perhitungan upah minimum merupakan data dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Nilai Penyesuaian UM (t+1) = PE X α X UM (t)

Dihimpun dari jatengprov.go.id, inilah daftar UMP Jateng dari tahun 2020 hingga 20924.

Baca juga: UMP Bali 2024 Naik Rp 100.000 per 1 Januari menjadi Rp 2,8 Juta, Cek Daftar Kenaikan UMK Daerahnya

Daftar UMP Jateng 2020-2024

- UMP Jateng 2020: Rp 1.742.015

- UMP Jateng 2021: Rp 1.798.979

- UMP Jateng 2022: Rp 1.812.935

- UMP Jateng 2023: Rp 1.958.169

- UMP Jateng 2024: Rp 2.036.947

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul: BREAKING NEWS! Tok! UMP Jateng Naik 4,02 Persen, Segini Besarannya.

(Tribunnews.com/Pondra) (TribunJateng.com/Agus)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved