Senin, 6 Oktober 2025

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Firli Klaim Mobil Pribadi Hilang di Bareskrim, MAKI: Bohong, Cuma Didramatisir

Boyamin menganggap klaim Firli soal mobil pribadinya hilang di Bareskrim Polri adalah bohong. Dia mengatakan orang sembarangan tidak bisa masuk.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Firli Bahuri bersiap memberikan keterangan terkait penetapan dan penahanan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso usai terjaring OTT di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/11/2023). KPK menahan enam orang tersangka di antaranya Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso dan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing terkait kasus dugaan suap dalam pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya TA 2023 dengan barang bukti uang suap senilai Rp940 juta. Boyamin menganggap klaim Firli soal mobil pribadinya hilang di Bareskrim Polri adalah bohong. Dia mengatakan orang sembarangan tidak bisa masuk. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman meyakini klaim Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri terkait mobil pribadinya hilang seusai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (16/11/2023) adalah bohong.

Adapun klaim Firli tersebut disampaikan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Senin (20/11/2023) sebelum menjalani pemeriksaan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

"Tanggapan MAKI atas konpersnya Pak Firli kemarin menyangkut soal pernyataan mobil hilang. Saya yakin itu berbohong karena tidak mungkin mobilnya hilang di kompleks Mabes Polri," katanya kepada Tribunnews.com, Selasa (21/11/2023).

Boyamin menjelaskan pengamanan di Bareskrim Polri sudah pasti ketat dan perlu akses khusus ketika ada orang dari luar akan masuk.

Bahkan, kata Boyamin, pihak kepolisian yang dapat masuk ke Bareskrim Polri minimal adalah perwira menengah (pamen) berpangkat Komisaris Besar (Kombes) ataupun perwira tinggi (pati) minimal bintang satu.

"Jadi tidak sembarangan orang bisa masuk. Dan atau paling nggak hanya anggota kepolisian yang memiliki akses saja yang bisa masuk," tuturnya.

Baca juga: Polda Metro Jaya Buka Suara soal Polisi Disebut Salah Alamat saat Geledah Rumah Firli Bahuri

Sementara terkait mobil pribadi Firli yang bisa masuk ke Bareskrim Polri, Boyamin mengatakan tentunya sudah dikeluarkan izin dari kepolisian untuk memberikan akses kepada pensiunan jenderal bintang tiga tersebut serta rombongan.

"Jadi kalau istilah hilang itu, saya yakin itu tidak benar. Karena apapun nggak mungkin hilang di dalam karena diawasi CCTV segala macam," tuturnya.

Sehingga, Boyamin pun meyakini pernyataan Firli yang menyebut mobilnya hilang di Bareskrim Polri hanyalah upaya untuk mendramatisir dalam kasus yang menjeratnya ini.

"Kata-kata hilang itu memang didramatisir dan juga karena mobil-mobil lawyer aja atau tamu-tamu biasa jarang bisa masuk untuk mengakses di Mabes Polri itu."

"Toh kalau ada lawyer itu bisa masuk kalau memang ngurus banyak hal," tuturnya.

Firli Sebut Mobil Pribadinya Hilang di Bareskrim Polri

Ketua KPK Firli Bahuri membantah telah melakukan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Senin (20/11/2023).
Ketua KPK Firli Bahuri membantah telah melakukan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Senin (20/11/2023). (YouTube Tribunnews)

Sebelumnya, Firli mengklaim mobilnya hilang atau tidak ada di tempat parkir saat akan pergi setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kamis (16/11/2023).

Seusai Firli mengklaim mobilnya hilang, dia mengaku pergi dari Bareskrim Polri dengan menggunakan mobil yang dipinjamkan kenalannya di sana.

"Yang kedua saya hadir dan menuntaskannya (pemeriksaan kasus SYL), tetapi saya sungguh dikagetkan mengapa kendaraan pribadi saya, saya tidak tahu keberadaannya, dan saya melihat tidak saya temukan kendaraan tersebut."

"Sehingga, seseorang menyampaikan kepada saya untuk meminjamkan mobil pribadinya dan mengantar saya keluar dari tempat," katanya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023).

Baca juga: Dewas KPK Bakal Periksa Pejabat Kementan hingga Buka Peluang Konfrontasi Firli dan SYL

Sebagai informasi, kasus dugaan pemerasan terhadap SYL menyeruak setelah adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 lalu.

Kemudian, kasus ini sudah naik ke penyidikan pada 6 Oktober 2023 lalu.

Hingga kini, sudah ada 99 orang saksi dan delapan ahli yang dimintai keterangan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya.

Adapun sejumlah saksi yang sudah diperiksa mulai dari SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementerian Pertanian beserta pejabatnya dan lain-lain.

Lalu, dua eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan M. Jasin dengan kapasitas sebagai saki ahli.

Kemudian, pihak kepolisian juga memeriksa pegawai KPK yakni Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo dan sejumlah pegawai KPK lainnya.

Terakhir, Ketua KPK, Firli Bahuri juga sudah diperiksa dalam proses penyidikan kasus tersebut yakni pada Selasa (24/10/2023) dan Kamis (16/11/2023).

Di sisi lain, terdapat dua rumah milik Firli Bahuri yang digeledah pihak kepolian pada 26 Oktober lalu.

Dua rumah tersebut beralamat di Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved