Pengungsi Rohingya
UNHCR Minta RI Bantu Pengungsi Rohingya di Aceh, Kemenlu: Indonesia Tidak Miliki Kewajiban Menampung
Pertolongan yang diberikan pemerintah Indonesia yaitu penampungan itu semata-mata karena alasan kemanusiaan.
"Yang jelas Indonesia bukan Pihak pada Konvensi Pengungsi 1951. Karena itu Indonesia tidak memiliki kewajiban dan kapasitas untuk menampung pengungsi, apalagi untuk memberikan solusi permanen bagi para pengungsi tersebut," kata Lalu Iqbal kepada wartawan, Jumat (17/11/2023).
Ia menjelaskan, adapun pertolongan yang diberikan pemerintah Indonesia yaitu penampungan itu semata-mata karena alasan kemanusiaan.
"Ironisnya banyak negara pihak pada konvensi justru menutup pintu dan bahkan menerapkan kebijakan push back terhadap para pengungsi itu," ungkap dia.
Lalu Iqbal menjelaskan bahwa dari penanganan selama ini teridentifikasi kebaikan Indonesia memberikan penampungan sementara banyak dimanfaatkan oleh jaringan penyelundup manusia.
"People-smuggler yang mencari keuntungan finansial dari para pengungsi tanpa peduli resiko tinggi yang dihadapi oleh para pengungsi, khususnya kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak. Bahkan banyak diantara mereka terindentifikasi korban TPPO," jelas Iqbal.
Pengungsi Rohingya
Tiga Awak Kapal Didakwa Selundupkan 137 Pengungsi Rohingya di Aceh |
---|
30 Pengungsi Rohingya Melarikan Diri dari Kamp Padang Tiji Pidie: Sebagian Menuju Medan dan Malaysia |
---|
Belasan Pengungsi Rohingya Tampak Kebingungan di Pinggir Jalan, Polisi Selidiki Asal Usul Mereka |
---|
Warga Aceh Timur Tanggung Biaya Makan 137 Pengungsi Rohingya Karena Belum Berlayar |
---|
Pengusir Pengungsi Rohingya Memakai Almamater Kampus Al Washliyah, Begini Klarifikasi Universitas |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.