Tok! MA Nyatakan Jokowi Dkk Melawan Hukum di Kasus Polusi Udara di Jakarta
Dengan demikian, Jokowi dan kawan-kawan (dkk) tetap dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana putusan pengadilan sebelumnya.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) cq Menteri Lingkungan Hidup dan Kehuatanan (KLHK) Siti Nurbaya terkait kasus polusi udara di Jakarta dan sekitarnya.
Dengan demikian, Jokowi dan kawan-kawan (dkk) tetap dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana putusan pengadilan sebelumnya.
"Amar putusan, tolak kasasi I & II," demikian dikutip dari situs kepaniteraan MA, pada Jumat (17/11/2023).
Putusan kasasi itu dipimpin oleh Ketua Majelis Takdir Rahmadi, serta Anggota Majelis Panji Widagdo dan Lucas Prakoso. Kemudian selaku panitera pengganti, Arief Sapto Nugroho.
Amar putusan perkara 2560 K/PDT/2023, dibacakan pada Senin, tanggal 13 November 2023.
Untuk diketahui, permohonan kasasi diajukan oleh Adam Hasan Saputra, bertindak untuk dan atas nama Presiden Jokowi, pada 1 Desember 2022 lalu.
Sedangkan, kontra memori kasasi diajukan oleh Tim Advokasi Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta, yang memberi kuasa kepada pengacara LBH Jakarta Jihan Fauziah Hamdi, pada Kamis, 2 Februari 2023. Jihan bertindak untuk dan atas nama Melanie Subono dan 31 pihak lainnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan perksra 374/Pdt.G/LH/2019/PN Jkt Pst. Adapun selaku tergugat, yakni Presiden RI, Gubernur DKI Jakarta saat itu Anies Baswedan, Menteri KLHK, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.
Kemudian, Warga memenangkan perkara atas gugatan polusi udara di Jakarta setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan atau vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor 374/PDT.G-LH/2019/PN.JAK.PUS itu.
Dengan demikian, keempatnya tetap dinyatakan bersalah dan harus melakukan sejumlah langkah untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.