Senin, 29 September 2025

Tok! MA Nyatakan Jokowi Dkk Melawan Hukum di Kasus Polusi Udara di Jakarta

Dengan demikian, Jokowi dan kawan-kawan (dkk) tetap dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana putusan pengadilan sebelumnya.

AFP/YASUYOSHI CHIBA
Monumen Nasional (Monas) terlihat dalam kabut asap akibat polusi udara di Jakarta pada 16 Agustus 2023. (Photo by Yasuyoshi CHIBA / AFP) 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) cq Menteri Lingkungan Hidup dan Kehuatanan (KLHK) Siti Nurbaya terkait kasus polusi udara di Jakarta dan sekitarnya.

Dengan demikian, Jokowi dan kawan-kawan (dkk) tetap dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana putusan pengadilan sebelumnya.

"Amar putusan, tolak kasasi I & II," demikian dikutip dari situs kepaniteraan MA, pada Jumat (17/11/2023).

Putusan kasasi itu dipimpin oleh Ketua Majelis Takdir Rahmadi, serta Anggota Majelis Panji Widagdo dan Lucas Prakoso. Kemudian selaku panitera pengganti, Arief Sapto Nugroho.

Amar putusan perkara 2560 K/PDT/2023, dibacakan pada Senin, tanggal 13 November 2023.

Untuk diketahui, permohonan kasasi diajukan oleh Adam Hasan Saputra, bertindak untuk dan atas nama Presiden Jokowi, pada 1 Desember 2022 lalu.

Sedangkan, kontra memori kasasi diajukan oleh Tim Advokasi Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta, yang memberi kuasa kepada pengacara LBH Jakarta Jihan Fauziah Hamdi, pada Kamis, 2 Februari 2023. Jihan bertindak untuk dan atas nama Melanie Subono dan 31 pihak lainnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan perksra 374/Pdt.G/LH/2019/PN Jkt Pst. Adapun selaku tergugat, yakni Presiden RI, Gubernur DKI Jakarta saat itu Anies Baswedan, Menteri KLHK, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

Kemudian, Warga memenangkan perkara atas gugatan polusi udara di Jakarta setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan atau vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor 374/PDT.G-LH/2019/PN.JAK.PUS itu.

Dengan demikian, keempatnya tetap dinyatakan bersalah dan harus melakukan sejumlah langkah untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan