Fenomena Gunung Es Cyberbullying, Hardjuno Wiwoho Desak Efektifkan Peran Satgas Anti Cyberbullying
Tren kasus cyberbullying atau perundungan melalui media siber di Indonesia terus meningkat setiap tahunnya, butuh peran Satgas Anti Cyberbullying.
Penulis:
Hasanudin Aco
Editor:
Theresia Felisiani
Riset yang dilakukan Hardjuno terkait Cyberbullying menunjukkan pentingnya kebijakan non-penal (kebijakan di luar hukum pidana yang kuncinya adalah pencegahan dan pembaharuan pandangan masyarakat) sebagai upaya menanggulangi Cyberbullying.
“Riset yang saya kerjakan merupakan riset yuridis-normatif melalui pendekatan konseptual dan peraturan perundang-undangan,” jelas Hardjuno.
Baca juga: Riset: 74 Persen Cyberbullying Dilakukan Lewat Media Sosial
Sehingga menurut Hardjuno Satgas Anti Cyberbullying sebagai kebijakan baru non-penal di bawah naungan KPAI perlu makin diefektifkan dan secara integral juga melibatkan sarana penal.
“Sehingga Satgas Anti Cyberbullying di sekolah benar-benar dibekali kemampuan non-penal dan menggunakan sarana pidana sebagai upaya terakhir. Keduanya secara bersama-sama, tidak terpisah, pemahamannya musti dimiliki oleh Satgas di sekolah,” papar Hardjuno
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.