Kasus Suap Pegawai Pajak
KPK Dalami Peran Tiga Korporasi di Kasus Suap Pajak
KPK bakal mendalami peran korporasi dalam kasus suap rekayasa pajak yang menyeret nama tiga perusahaan.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Wahyu Aji
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata (tengah) mengumumkan penetapan dua anggota tim pemeriksa pajak, Yulmanizar dan Febrian, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).Â
“Atas pengkondisian penghitungan pajak untuk tiga wajib pajak dimaksud diduga terjadi penerimaan sebesar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura,” beber Alex.
Selain itu, Yulmanizar dan Febrian diduga juga turut menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak lainnya dengan bukti permulaan uang sejumlah miliar rupiah.
“Masih terus dilakukan pendalaman,” kata Alex.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.