Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Suap Pegawai Pajak

KPK Dalami Peran Tiga Korporasi di Kasus Suap Pajak

KPK bakal mendalami peran korporasi dalam kasus suap rekayasa pajak yang menyeret nama tiga perusahaan.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata (tengah) mengumumkan penetapan dua anggota tim pemeriksa pajak, Yulmanizar dan Febrian, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).  

“Atas pengkondisian penghitungan pajak untuk tiga wajib pajak dimaksud diduga terjadi penerimaan sebesar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura,” beber Alex.

Selain itu, Yulmanizar dan Febrian diduga juga turut menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak lainnya dengan bukti permulaan uang sejumlah miliar rupiah. 

“Masih terus dilakukan pendalaman,” kata Alex. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved