Anggota Komisi IX DPR Ingatkan RPP Kesehatan Wajib Mengacu pada UU Kesehatan
Rahmad menjelaskan, ketika RPP Kesehatan itu dibuat, maka hal itu sudah menjadi domain pemerintah untuk menyusunnya.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDIP Rahmad Handoyo, mengingatkan agar Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan, wajib mengacu UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Hal itu disampaikannya saat diminta tanggapan terkait kabar produk tembakau, dimasukkan ke dalam zat adiktif atau narkotika dalam RPP Kesehatan.
Padahal, dalam UU Kesehatan yang telah disahkan pada Juli 2023 lalu, DPR telah menghapus pasal yang menyetarakan produk tembakau dengan narkotika.
"Wajib hukumnya memang mengacu (UU Kesehatan), bukan wajib, memang menurunkan dari apa yang sudah diputuskan dalam Undang-Undang Kesehatan itu," kata Rahmad saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (9/11/2023).
Baca juga: DPR Desak Menkes Libatkan Institusinya Bahas Proses Pembentukan RPP Kesehatan yang Jadi Sorotan
Rahmad menjelaskan, ketika RPP Kesehatan itu dibuat, maka hal itu sudah menjadi domain pemerintah untuk menyusunnya.
Namun, dia kembali mengingatkan agar penyusunan RPP Kesehatan tak menabrak peraturan di atasnya yakni Undang-Undang Kesehatan.
"Saya hanya menegaskan bahwa apa pun peraturan pemerintah, peraturan menteri maupun peraturan presiden mengacu kepada apa yang telah diputuskan dalam Undang-Undang itu," tandasnya.
Hari Tani Nasional, Ratusan Petani Luapkan Kekesalan kepada Pimpinan DPR RI |
![]() |
---|
Ketua Komisi VI DPR: Perubahan UU BUMN Selaras dengan Kebutuhan Transformasi |
![]() |
---|
Petani Keluhkan Irigasi dan Solar, PDIP: Kedaulatan Pangan Harga Mati, Petani Harus Sejahtera |
![]() |
---|
Anggota DPR Usul Revisi UU BUMN Atur Larangan Wamen Rangkap Komisaris |
![]() |
---|
Hendropriyono Sebut Pihak Asing Dalang Demo di DPR, Rommy PPP: Saya Pastikan Tidak Ada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.