Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi
Minta Firli Bahuri Tak Mangkir Besok, Eks Penyidik KPK: Pemeriksaan Penting Tentukan Tersangka
Eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap meminta agar Firli datang dan tidak mangkir dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa (7/11/2023).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPK, Firli Bahuri akan menjalani pemeriksaan tambahan dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Selasa (7/11/2023) besok.
Terkait itu, eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap meminta agar Firli datang dan tidak mangkir dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya tersebut.
"Menuntut agar Firli Bahuri tidak mangkir dalam pemeriksaan besok," kata Yudi dalam keterangannya, Senin (6/11/2023).
Yudi mengatakan keterangan tambahan Firli sendiri sangat penting sebelum pihak kepolisian melakukan gelar perkara untuk menentukan sosok tersangka dalam kasus tersebut.
"Pemeriksaan tambahan penting untuk kembali menggali keterangan Firli Bahuri berdasar hasil pendalaman dari pemeriksaan saksi saksi, barang bukti yang disita termasuk hasil dari tempat penggeledahan," ucapnya.
"Sehingga sebelum ekspose atau gelar perkara penetapan tersangka, tentu penyidik menganggap perlu memanggil Firli kembali sebagai saksi," sambungnya.
Baca juga: Alex Tirta Mengaku Kenal Firli Bahuri Sejak Lama: Dia Sahabat Saya, Sama-sama Senang Bulutangkis
Menurutnya, sebagai pimpinan lembaga antirasuah, harus bersikap kooperatif untuk membuat terangnya kasus tersebut.
Jika mangkir, kata Yudi, maka akan menimbulkan perspektif negatif bagi lembaga penegakan hukum itu sendiri.
"Tindakan mangkir tentu bukan merupakan hal bijak dan bisa dianggap sikap tidak kooperatif. Tentu ini akan berdampak buruk bagi persepsi masyarakat terhadap KPK dan juga marwah KPK sebagai lembaga penegak hukum yang juga memanggil orang sebagai saksi," tuturnya.
Baca juga: Diperiksa 12 Jam Alex Tirta Sebut Rumah yang Disewa Rp650 Juta Diteruskan ke Sahabatnya Firli Bahuri
Diketahui, pemeriksaan tambahan untuk Firli sendiri akan dilakukan di lantai 21 Gedung Promoter Polda Metro Jaya.
Hingga kini, sebanyak 72 orang saksi dan saksi ahli sudah dimintai keterangannya dalam kasus tersebut.
Adapun sejumlah saksi yang sudah diperiksa mulai dari SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementerian Pertanian beserta pejabatnya dan lain-lain.
Lalu, dua eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan M. Jasin dengan kapasitas sebagai saki ahli.
Kemudian, pihak kepolisian juga memeriksa pegawai KPK yakni Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo dan sejumlah pegawai KPK lainnya.
Naik Penyidikan
Diketahui, nama eks Mentan SYL terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu.
Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.
"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidikan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam.
Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.
Setelahnya, pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.
"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkapnya.
Kemudian, Ade mengatakan pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023.
Setelah itu, penyidik akhirnya menaikan status kasus pemerasan tersebut ke penyidikan dari hasil gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).
Artinya, ada tindak pidana yang dilakukan dalam kasus tersebut. Namun, hingga kini polisi masih merahasiakan sosok pelapor maupun pimpinan KPK yang dimaksud.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.