Rafael Alun Trisambodo Terjerat Korupsi
Mario Dandy Sempat Tutup-tutupi Kepemilikan Rumah Rafael Alun di Yogyakarta
Mario kerap memberikan jawaban tidak tahu dan terkesan tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) saat menjalani pemeriksaan dengan penyidik.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mario Dandy Satriyo hadir memberikan kesaksiannya dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan suap yang menjerat ayahnya, Rafael Alun Trisambodo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023).
Namun dalam kesaksiannya itu, Mario kerap memberikan jawaban tidak tahu dan terkesan tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) saat menjalani pemeriksaan dengan penyidik.
Baca juga: Sempat Tolak Beri Keterangan, Mario Dandy Bersaksi Tanpa Disumpah dalam Sidang Rafael Alun
Akibatnya dalam sidang tersebut jaksa penuntut umum (JPU) berkali-kali harus membacakan kembali keterangan Mario pada saat di BAP.
Adapun hal itu diantaranya terkait pertanyaan seputar kepemilikan rumah oleh terdakwa Rafael Alun.
"Kalau rumah yang dimiliki orang tua saudara?" tanya jaksa.
"Saya nggak tahu pastinya ini punya siapa, ini punya siapa, yang saya tahu di Simprug itu rumah saya," ujar Mario Dandy.
"Rumah saudara?" tanya jaksa.
"Rumah terdakwa," saut Mario.
"Simprug mana, Simprug Golf?" tanya Jaksa.
Baca juga: Terungkap di Persidangan, Rafael Alun Punya 43 Kamar Kos, Pemasukannya Sebulan Hingga Rp 95 Juta
"Betul," ucap Mario.
"Mana lagi?" tanya jaksa.
"Udah," jawab Mario
"Ada kos-kosan gak?" tanya jaksa lagi.
"Kos-kosan di Mendawai," jawab Mario.
"Iya ada gak," tanya Jaksa.
"Ada," sebut Mario.
Masih soal kepemilikan rumah, kemudian jaksa lanjut mencecar Mario dengan pertanyaan terkait rumah yang dimiliki Rafael Alun di daerah Srengseng, Jakarta Barat.
Pada saat itu Mario awalnya mengaku tidak tau soal adanya rumah yang terletak di Perumahan Kebon Jeruk, Srengseng, Jakarta Barat itu.
Namun pada saat jaksa kembali membacakan poin BAP yang diungakpan Mario saat penyidikan, akhirnya pemuda 20 tahun itu mengaku.
Hanya saja saat itu Mario berdalih dirinya tidak tau lantaran tidak pernah meninggali rumah tersebut melainkan kakaknya yakni Angelina Embun.
"Di Srengseng?" tanya jaksa.
"Itu nggak tahu juga," tutur Mario.
Baca juga: Tak Disumpah, Anak Rafael Alun Diperingatkan Jaksa Berkata Jujur di Persidangan
"Di Perumahan Kebon Jeruk?" tanya jaksa memastikan.
"Enggak tahu saya, saya nggak pernah tinggal disitu," ujarnya.
"Iya gak pernah tinggal disitu, tapi apakah saudara punya pengetahuan itu punya siapa?" cecar jaksa.
"Enggak tau," kata Mario.
"Nih di keterangan saudara poin 17, Jalan Taman Kebon Jeruk Blok U No 12 yang kemudian diberikan kepada kakak saya saudari Angelina Embun, iya gak?" ujar Jaksa.
"Iya ditinggalin kakak saya, cuma saya gak pernah kesana," jawab Mario Dandy.
Tak hanya rumah di Jakarta, Mario pun sempat berdalih dari pertanyaan jaksa soal kepemilikan rumah Rafael Alun di Yogjakarta.
Pada saat itu Jaksa mencecar Mario soal apakah anak Rafael Alun itu pernah tinggal selain di Asrama sekolahnya.
"Saudara kan lama di Jogja, di Asrama berapa tahun?" tanya jaksa.
"2 tahun," ucapnya.
"Tahun berapa?" tanya jaksa.
"2019 sampai 2021," ujar Mario.
"Pernah tinggal di luar Asrama?" tanya Jaksa.
Namun pada saat itu Mario mengaku tidak pernah tinggal di luar selain di Asrama.
"Gak pernah, pas covid saya langsung balik ke Jakarta," aku Mario.
"Ada rumah saudara disana?" tanya jaksa.
"Engga," ujar Mario
"Atau rumah terdakwa?" tanya jaksa
"Engga," kata Mario.
Baca juga: Mario Dandy Peluk Erat Rafael Alun saat Dipertemukan di Ruang Sidang Kasus Gratifikasi Ayahnya
Akan tetapi pada akhirnya Mario Dandy mengakui bahwa dirinya pernah memberikan keterangan terkait apa yang ditanyakan jaksa.
Adapun hal itu ia ungkapkan usai jaksa kembali membacakan ulang keterangan Mario pada saat di BAP.
"Nih keterangan saudara di poin 30 saudara menerangkan terkait pertanyaan soal sekolah smp di pangudi luhur periode 2016 - 2019 dapat saya sampaikan, A saya tinggal di rumah ortu saya yang beralamat di Jalan Ganesa 2 Jogjakarta, pada saat sekolah SMP Pangudi Luhur Jogjakarta 2016-2019 pada saat itu saya tinggal bersama nenek saya sebelum nenek saya meninggal 2018 dan kaka saya yg sedang kuliah di UGM, betul?," tanya jaksa.
"Iya betul itu keteranganya," ujar Mario
"Bukan di asrama kan?" kata Jaksa.
"Di asrama pak. Itu pulang sehari dari pagi sampai sore balik lagi gitu pak," ujarnya.
"Disitu di rumah ortu saudara sama kaka saudara?" tanya jaksa.
"Iya," kata dia Mario.
Sempat Menolak Beri Keterangan
Mario Dandy Satriyo sempat menolak memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus gratifikasi dan suap yang menjerat ayahnya yakni Rafael Alun Trisambodo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023).
Adapun hal itu bermula pada saat Hakim Ketua Suparman Nyompa mengatakan kepada Mario agar disumpah terlebih dulu sebelum beri kesaksian.
Namun setelah hakim berbicara, Mario diluar dugaan langsung mengatakan bahwa dirinya menolaj memberi keterangan.
"Saudara menjadi saksi ya. Ini kalau saksi disumpah dulu jadi saksi Mario Dandy," ucap Hakim Suparman.
"Izin yang mulia saya keberatan untuk memberikan keterangan pada hari ini," ucap Mario di ruang sidang.
Bahkan hakim pun sempat mempertegas ucapan Mario dengan bertanya ulang kepada pemuda 20 tahun itu.
"Gimana?" tanya Hakim memastikan.
Mario pun kembali kekeh dengan jawabannya dengan mengatakan bahwa dirinya keberatan beri keterangan.
"Saya keberatan untuk memberikan keterangan sebagai saksi," timpal Mario.
Hakim pun lantas menanyakan pendapat kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait keberatan Mario Dandy tersebut.
Saat itu jaksa pun mengatakan bahwa keterangan Mario dianggap penting dalam perkara Rafael Alun sehingga jaksa pun meminta agar Mario tetap memberi keterangan.
Hanya saja saat itu jaksa mengatakan, bahwa Mario Dandy bisa di tidak disumpah asalkan tetap memberikan keterangan.
"Sebagaimana saksi sebelumnya, saksi atas nama Christo sama dengan statusnya sama, anak dari terdakwa, dan andaipun nanti memberikan keterangan kami mohon tidak disumpah Yang mulia," ujar Jaksa.
"Karena menurut kami keterangan yang bersangkutan sangat penting untuk didengarkan di persidangan," sambungnya.
Sementara dari pihak penasihat hukum Rafael Alun mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Mario Dandy selaku saksi.
Namun meski Mario tidak disumpah, penasihat hukum meminta agar majelis hakim tetap pertimbangkan keterangan saksi.
"Tapi kalau misalnya mengenai sumpah, meskipun tdak disumpah bisa didengar keterangannya, tetapi mungkin dipertimbangkan pendapatnya dari saksi pribadi," ujar penasihat hukum Rafael.
Akhirnya setelah sempat menolak, Mario pun bersedia memberikan kesaksiannya dalam perkara kasus gratifikasi Rafael Alun.
"Sodara bersedia memberikan keterangan tetapi tidak disumpah?," tanya Hakim.
"Bersedia Yang Mulia," saut Mario.
Rafael Alun Trisambodo Terjerat Korupsi
KPK Setor Rp 40,5 Miliar ke Kas Negara Dari Perkara Rafael Alun Trisambodo |
---|
KPK Sebut Putusan Hakim Tak Berikan Alasan Jelas Terkait Pengembalian Aset Rafael Alun |
---|
MA Perintahkan Aset Rafael Alun Dikembalikan, JPU KPK: Hakim Tak Dukung Upaya Pemberantasan Korupsi |
---|
KPK Tunggu Proses Kasasi Selesai untuk Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Rafael Alun |
---|
KPK Ajukan Kasasi Perkara Rafael Alun, Ayah Mario Dandy Bersiap Dimiskinkan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.