Minggu, 5 Oktober 2025

Korupsi di Kementerian ESDM

Jaksa KPK Dakwa 10 Eks Pegawai Kementerian ESDM Korupsi Tunjangan Kinerja Rp 27,6 Miliar

KPK mendakwa 10 pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengorupsi tunjangan kinerja (tukin) senilai Rp27,6 miliar.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Tersangka korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian ESDM tahun 2020-2022 saat digiring di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023). KPK mengungkapkan total kerugian negara akibat kasus tersebut sebesar Rp27,6 miliar. 

Berikutnya, Maria Febri Valentine sebesar Rp999.789.121, Priyo Andi Gularso sebesar Rp4.734.066.929, dan Novian Hari Subagio sebesar Rp1.043.268.176.

Terakhir, Lernhard Febrian Sirait diduga menerima uang sebesar Rp9.150.434.450.

Atas perbuatanya, mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved