Korupsi di Kementerian ESDM
Jaksa KPK Dakwa 10 Eks Pegawai Kementerian ESDM Korupsi Tunjangan Kinerja Rp 27,6 Miliar
KPK mendakwa 10 pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengorupsi tunjangan kinerja (tukin) senilai Rp27,6 miliar.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Tersangka korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian ESDM tahun 2020-2022 saat digiring di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023). KPK mengungkapkan total kerugian negara akibat kasus tersebut sebesar Rp27,6 miliar.
Berikutnya, Maria Febri Valentine sebesar Rp999.789.121, Priyo Andi Gularso sebesar Rp4.734.066.929, dan Novian Hari Subagio sebesar Rp1.043.268.176.
Terakhir, Lernhard Febrian Sirait diduga menerima uang sebesar Rp9.150.434.450.
Atas perbuatanya, mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.