Jumat, 3 Oktober 2025

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata: Kasus Dugaan Korupsi di Kementan Dilaporkan Februari 2020

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut pihaknya menerima laporan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada Januari 2020.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata usai diklarifikasi Dewan Pengawas KPK terkait pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan eks Mentan SYL dan dugaan pemerasan, Kantor Dewas KPK, Jakarta, Senin (30/10/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut pihaknya menerima laporan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada Januari 2020.

Hal itu disampaikan Alex usai menjalani proses klarifikasi oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada hari ini.

Alex dimintai keterangan terkait pertemuan antara Ketua KPK Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dugaan pemerasan.

"Terkait dengan foto pertanyaannya, kan bagaimana mekanisme atau proses penanganan perkara di KPK, mulai dari pengaduan sampai dengan penindakan dan apa pengawasan atau kontrol yang dilakukan pimpinan, saya tadi jelaskan," kata Alex di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/10/2023).

"Betul ini saya punya catatan, pada Februari 2020 betul ada laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kementan," imbuhnya.

Kemudian, lanjut Alex, pada Januari 2021 dilakukan pengumpulan info atas laporan tersebut.

Baca juga: Firli Bahuri Bantah Rumah Kertanegara jadi Tempat Pertemuannya dengan SYL

Maret 2021, barulah Tim Pengaduan Masyarakat (Dumas) memberikan paparan ke Direktorat Penyelidikan.

"Kemudian dilakukan pengumpulan informasi pada Januari 2021, artinya satu tahun kemudian dilakukan pengumpulan informasi. Bulan Maret ada perpanjangan surat tugas untuk mengumpulkan info, April 2021 ada paparan dari dumas ke Direktorat Penyelidikan. April 2021 itu ada nota dinas ke Deputi Penindakan menyangkut proses telaah pengumpulan info," ungkap Alex.

"Jadi intinya itu sudah dibicarakan dengan Satgas Penyelidikan. Laporan itu setelah dilakukan pengumpulan info, didiskusikan dengan Satgas Penyelidikan ini layak dilakukan penyelidikan," sambungnya.

Baca juga: Eks Penyidik KPK Soal Rumah Kertanegara 46 Firli Bahuri: Lobby House Bukan Safe House

Selanjutnya, kata Alex, pimpinan KPK menerima laporan dari Kedeputian Penindakan.

Pimpinan KPK kemudian memberikan disposisi untuk melakukan penyelidikan.

"Tembusan dari penerusan laporan tadi disampaikan pimpinan bahwa atas laporan masyarakat ini sudah disampaikan ke Kedeputian Penindakan untuk dilakukan penyelidikan. Nah disposisi pimpinan tindak lanjuti lakukan penyelidikan," katanya.

Ia mengatakan laporan dugaan korupsi di Kementan yang diterima KPK tahun 2020 itu tidak dilanjutkan.

KPK menerima pengaduan masyarakat lainnya terkait dugaan korupsi di Kementan yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mulai Januari 2023 dan berakhir penetapan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved