Senin, 29 September 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Firli Bahuri Minta Dijadwal Ulang, Dewas KPK Tak Punya Kewenangan Panggil Paksa

Dewas KPK tidak mempunyai wewenang untuk memanggil paksa para pimpinan KPK termasuk Firli yang tak memenuhi klarifikasi soal eks Mentan SYL.

dok. kolase Tribunnews
Polda Metro Jaya terus mengusut dugaan pemerasan oleh Ketua KPK Firli Bahuri kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Dewas KPK tidak mempunyai wewenang untuk memanggil paksa para pimpinan KPK termasuk Firli yang tak memenuhi klarifikasi soal eks Mentan SYL. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan tidak mempunyai wewenang untuk memanggil paksa para pimpinan KPK yang tak memenuhi permintaan klarifikasi pada hari ini.

Hari ini diketahui lima pimpinan KPK dijadwalkan untuk diminta keterangannya terkait kasus dugaan pelanggaran etik bertemu dengan pihak beperkara, yakni eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Namun, hanya satu pimpinan yang mengonfirmasi hadir, yaitu Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Sementara Ketua KPK Firli Bahuri serta tiga wakil ketua lainnya, Nawawi Pomolango, Alexander Marwata, dan Johanis Tanak akan dijadwalkan ulang.

"Kalau orangnya enggak ada bagaimana? Kami bisa periksa atau tidak? Dewas kan tidak ada upaya paksa. Kami tidak bisa menghadirkan toh," ucap Anggota Dewas KPK Albertina Ho, di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/10/2023).

Baca juga: Dewas KPK Sebut Kasus Pelanggaran Etik Firli Bahuri Bertemu SYL Masih Tahap Klarifikasi

Adapun Firli Bahuri dan pimpinan lainnya yang tak bisa memenuhi undangan Dewas KPK hari ini memiliki alasan masing-masing.

"Pak Nawawi sedang sakit, Pak Johanis Tanak dan Pak Alexander Marwata sedang dinas di luar kota. Pak Ketua KPK, Pak Firli minta dijadwal ulang setelah tanggal 8 November," kata Albertina.

Albertina belum membeberkan alasan Firli meminta agenda pemeriksaannya dijadwalkan ulang. 

Di lain sisi, dia menyebut pihaknya akan mengecek lagi jam pemeriksaan terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Dalam rangka pendalaman laporan etik tersebut, Dewas KPK juga telah meminta keterangan SYL

Dewas KPK membuka peluang untuk meminta keterangan sejumlah pihak lainnya.

"(SYL) sudah diperiksa kemarin," ujar Albertina.

Baca juga: Surati Dewas, Polisi Desak Pimpinan KPK Respons Supervisi Polda Metro Jaya soal Dugaan Pemerasan SYL

Sebagai informasi, Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik karena bertemu dengan SYL

Duduk sebagai pelapor yakni Komite Mahasiswa Peduli Hukum. 

Laporan tersebut mengacu pada aturan insan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang sedang tersandung perkara di lembaga antikorupsi itu.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan