Sabtu, 4 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Hari Ini, Johnny G Plate Bakal Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Tower BTS Kominfo

Johnny G Plate hadapi sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/10/2023).

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate di persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo, Rabu (18/10/2023) - Johnny G Plate hadapi sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/10/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate bakal menghadapi tuntutan jaksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/10/2023) hari ini. 

Tak hanya Johnny G Plate, dua terdakwa lainnya juga menjalani sidang pembacaan tuntutan hari ini.

Yakni eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.

"Sidang kita tunda minggu depan Hari Rabu tanggal 25 acara tuntutan penuntut umum," ujar Hakim Ketua, Fahzal Hendri di persidangan, Kamis (19/10/2023). 

Setelah pembacaan tuntutan, para terdakwa akan diberikan kesempatan untuk melayangkan pembelaan atau pleidoi sepekan kemudian, yakni Rabu (1/11/2023).

Kemudian persidangan akan dilanjutkan dengan agenda replik atau tanggapan jaksa penuntut umum atas pleidoi terdakwa.

Baca juga: Proyek BTS 4G Terlambat, Johnny Plate Minta Maaf ke Presiden

Rugikan 8 Triliun

Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus ini hingga menyebabkan kerugian negara Rp 8 triliun.

Dengan rincian detail sebesar Rp 8,032 triliun.

Perhitungan itu dilakukan Kejaksaan Agung bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) . 

Adapun nilai proyek pembangunan BTS ini mencapai Rp 28 triliun hingga tahun 2024.

Sementara anggaran yang sudah digelontorkan dari tahun 2020 hingga 2021 mencapai Rp 10 triliun.

Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, BPKP melakukan penelitian dan prosedur audit dengan analisis, evaluasi data dan dokumen, serta klarifikasi pada para pihak terkait.

Selain itu, BPKP juga melakukan observasi fisik bersama tim ahli Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan penyidik ke beberapa lokasi, mempelajari, serta menggunakan pendapat ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), tim ahli lingkungan dan ahli keuangan negara. 

"Berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami menyimpulkan terdapat kerugian negara 8.320.840.133.395 rupiah," ujar Ateh dalam konferensi pers bersama Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung pada Senin (15/5/2023).

Enam Terdakwa

Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menggeledah sejumlah tempat terkait penetapan tersangka baru kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo. Tersangka baru yang ditetapkan ini merupakan klaster pengamanan perkara melalui makelar kasus, yakni Naek Parulian Washington alias Edward Hutahaean.
Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menggeledah sejumlah tempat terkait penetapan tersangka baru kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo. Tersangka baru yang ditetapkan ini merupakan klaster pengamanan perkara melalui makelar kasus, yakni Naek Parulian Washington alias Edward Hutahaean. (Tribunnews.com, Ashri Fadilla)

Untuk informasi, dalam kasus korupsi BTS ini, sudah ada enam terdakwa.

Selain Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto, ada pula tiga terdakwa yang disidangkan pada Majelis Hakim berbeda.

Tiga terdakwa yang dimaksud ialah: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Para terdakwa tersebut telah dijerat dugaan tindak pidana korupsi.

Namun khusus Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Mereka yang dijerat korupsi, dikenakan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian yang dijerat TPPU dikenakan Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Ashri Fadilla) 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved