Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Firli Bahuri Sebut Tak Ada Perlakuan Khusus Saat Diperiksa Penyidik Polda Metro di Bareskrim
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemerasan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Selasa (24/10/2023).
Firli mengatakan kehadirannya di Bareskrim Polri untuk menghadiri agenda pemeriksaan penyidik merupakan bentuk semangat jiwa korsa dalam upaya pemberantasan korupsi bersama Polri.
“Memberikan keterangan kepada penyidik adalah bentuk Esprit de Corps dalam perang badar pemberantasan korupsi bersama Polri,” kata Firli dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/10/2023).
Lebih lanjut, Firli memastikan tidak ada perlakuan khusus yang diterimanya dari tim penyidik Polri.
Dia menyebut mereka bekerja secara profesional dalam menangani kasus dugaan pemerasan tersebut.
“Saya sangat menaruh respect atas kerja penyidik. Mereka para penyidik hebat yang dimiliki Polri. Selama pemeriksaan saya juga diberi kesempatan beribadah dan menjadi imam solat,” katanya.
Menurut Firli, kehadirannya di Bareskrim akan menjadi catatan sejarah tentang kolaborasi KPK dan Polri untuk memberantas praktik-praktik rasuah.
Dia mengaku tak ada drama atas pemeriksaannya tersebut, jika pun ada itu hanya bagian dari dinamika penyesuaian proses dan prosedur.
"Untuk pertama kali purnawirawan Polri dan sebagai pimpinan KPK, pulang kerumah besar untuk kerjasama demi Indonesia bebas korupsi,” ujarnya.
Dikatakan Firli, membersihkan Indonesia dari praktik korupsi diperlukan sinergi dan orkestrasi pemberantasan korupsi yang harmoni.
Menurutnya, seluruh kamar kekuasaan wajib melibatkan diri untuk bersama-sama memberantas korupsi.
“Semua pihak dalam kamar kekuasaan baik legislatif, eksekutif dan yudikatif, APH, Penyelenggara Negara, Aparat Keamanan dan Parpol serta semua Kementerian/Lembaga wajib melibatkan diri untuk membersihkan dan tidak melakukan korupsi,” kata dia.
Namun, dia menyanyangkan karena pada kenyataannya masih banyak lembaga yang permisif dengan korupsi.
Sebab, mereka seakan-akan membenarkan korupsi bahkan damai berdampingan.
Tak hanya itu, lanjut Firli, ada juga yang melakukan perlawanan ketika pimpinan lembaga maupun oknum penyelenggara negara tersangkut korupsi.
“Ini yang kita kenal dengan When the corruptors strike Back,” katnya.
Firli menyebut para pelaku korupsi melakukan upaya serangan balik dengan segala cara mulai dari perlawanan verbal dan non-verbal.
Bahkan, diungkapkan dia, ada juga yang melakukan cara kasar untuk mengintimidasi dan berlindung dalam simbol-simbol dan atribut kekuasaan.
“Lebih aneh lagi When the corruptors strike Back dilakukan terhadap KPK. Mereka sangat leluasa dan bebas. Disitulah tantangan pemberantasan korupsi sehingga butuh sinergi dan orkestrasi,” ujar Firli.
Baca juga: Foto Penampakan Firli Bahuri saat Diperiksa soal Kasus Dugaan Pemerasan Eks Mentan SYL di Bareskrim
Dia mengungkapkan saat ini ada ratusan laporan kasus korupsi di berbagai level penyelenggaraan negara yang tengah ditangani KPK.
Oleh karena itu, lembaga antirasuah masih harus bekerja keras melakukan kerja-kerja pemberantasan korupsi di tengah keterbatasan dan segala tantangan.
“Semoga Indonesia suatu saat bebas dari korupsi sehingga korupsi akan menjadi sesuatu masa lalu. Indonesia ke depan harus hidup dalam peradaban dunia yang bersih dari Korupsi,” kata Firli.
Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Pejabat BPK, Kementan hingga Advokat Visi Law Office Diperiksa KPK, Usut Kasus TPPU Syahrul Yasin |
---|
Eks Pegawai KPK Rasamala Aritonang Bungkam Usai Diperiksa KPK Atas Kasus TPPU SYL |
---|
Rasamala Aritonang Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan TPPU Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo |
---|
Usut TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Panggil Pegawai Visi Law Office |
---|
KPK Diminta Dalami Dugaan Aliran Dana Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.