Sabtu, 4 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Ketua KPK Firli Bahuri Minta Penjadwalan Ulang Pemeriksaan Kasus Dugaan Pemerasan

Firli Bahuri minta penjadwalan ulang pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) hari ini.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Firli Bahuri. Firli Bahuri meminta penjadwalan ulang pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada hari ini. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta penjadwalan ulang pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada hari ini.

Sedianya pada Jumat (20/10/2023 ini, Firli Bahuri dipanggil penyidik Polda Metro Jaya.

Adapun informasi tersebut disampaikan Firli melalui keterangan tertulis yang disampaikan oleh Juru Bicara KPK Ali Fikri. 

Namun, penjelasan dalam keterangan dimaksud menggunakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sebagai narasumber. 

"Mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud," kata Ghufron dalam keterangannya, Jumat (20/10/2023). 

Ghufron tidak menjelaskan detail agenda dimaksud. 

Ia berujar pimpinan KPK menghormati pemanggilan saksi pertama kepada Firli tersebut. 

KPK, terang dia, menghormati proses yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya. 

"Hal ini sebagaimana kepatuhan para saksi dari KPK yang sebelumnya dipanggil, hadir dan memberikan keterangan untuk membantu proses penyidikan guna membuat terang suatu perkara," ujar Ghufron. 

Baca juga: IPW dan Saut Situmorang Yakin Firli Bahuri Segera Jadi Tersangka

Ia mengatakan pimpinan KPK telah mengonfirmasi dengan berkirim surat untuk meminta waktu penjadwalan ulang dengan tembusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. 

"Di samping itu, tentunya diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan mengingat panggilan baru diterima oleh Ketua KPK pada tanggal 19 Oktober 2023," sebut Ghufron.
 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved