Minggu, 5 Oktober 2025

CPNS 2023

Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kejaksaan 2023, Diumumkan Pukul 18.18 WIB

Simak cara cek hasil seleksi administrasi CPNS Kejaksaan 2023. Diumumkan hari ini, Rabu (18/10/2023) pukul 18.18 WIB.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Instagram @biropegkejaksaan
Cara cek pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS Kejaksaan 2023. Akan diumumkan hari ini Rabu (18/10/2023) pukul 18.18 WIB. 

Halaman akan menampilkan alasan terkait hal yang menyebabkan peserta tidak lulus seleksi administrasi.

Sebagai informasi, sanggahan dapat dilakukan apabila kesalahan berasal dari panitia pelaksana seleksi dan bukan dari peserta.

Sehingga masa sanggah tidak dapat digunakan untuk memperbaiki dokumen peserta yang salah.

Baca juga: Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kejaksaan 2023, Diumumkan Jam 18.18 WIB

Cara Mengajukan Sanggah CPNS 2023

1. Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/.

2. Log in menggunakan akun pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.

3. Bagi yang tidak memenuhi syarat lolos seleksi administrasi, maka pada halaman Resume Pendaftaran akan ada pemberitahuan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) beserta alasannya.

4. Pilih tombol ajukan sanggah.

5. Isi form sanggah disertai dengan alasan sanggah serta unggah dokumen sebagai bukti dukung.

6. Dalam membuat sanggahan, pelamar harus melampirkan alasan yang benar, realistis, tidak mengada-ada, dan hanya berdasarkan dokumen yang sebelumnya telah diunggah dalam periode pendaftaran.

7. Alasan sanggah yang diajukan juga harus sesuai dengan dokumen yang sebenarnya dan apabila alasan yang disampaikan tidak sesuai, pelamar dinyatakan bersedia untuk menanggung akibat hukuman yang ditimbulkan.

Baca juga: Tampilan Laman SSCASN Lolos dan Tidak dalam Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2023

Ketentuan Pengajuan Sanggah bagi CPNS 2023

Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PANRB) No. 27, 28, dan 29/2021 menjelaskan bahwa instansi pemerintah akan menyampaikan alasan yang jelas pada hasil seleksi administrasi yang menyebabkan peserta dinyatakan tidak lolos.

Sehingga pada tanggal masa sanggah yang telah ditentukan yakni mulai 17-19 Oktober 2023, peserta dapat melakukan sanggahan atau menyampaikan keberatan terhadap hasil seleksi administrasinya.

Adapun ketentuan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023 yakni sebagai berikut:

1. Sanggahan tersebut dapat diajukan oleh peserta melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) dengan tautan https://sscasn.bkn.go.id/.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved