Sabtu, 4 Oktober 2025

CPNS 2023

Cara Cek Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2023, Beserta Cara dan Syarat Ajukan Sanggah

Berikut cara cek pengumuman seleksi administrasi CPNS 2023 di laman sscasn.bkn.go.id. Terdapat juga cara dan syarat Ajukan Sanggah

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Suci BangunDS
https://sscasn.bkn.go.id/
Laman https://sscasn.bkn.go.id/ - Berikut cara cek pengumuman seleksi administrasi CPNS 2023 di laman sscasn.bkn.go.id. Terdapat juga cara dan syarat Ajukan Sanggah bagi peserta yang tidak lolos. 

Peserta dapat menuliskan alasan sanggahan secara valid, realistis, tanpa mengada-ada, selain itu ada juga informasi batas waktu pengiriman sanggahan yang dapat diajukan oleh peserta.

Cara Ajukan Sanggah CPNS 2023

Tampilan SSCASN Peserta yang Dinyatakan Tidak Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2023
Tampilan SSCASN Peserta yang Dinyatakan Tidak Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2023 (Tangkapan Layar Laman Resmi BKN)

- Masuk pada akun masing-masing di laman SSCASN;

- Bagi yang tidak lolos akan terdapat fitur Ajukan Sanggah;

- Kemudian klik 'Ajukan Sanggah';

- Muncul form yang berisikan informasi mengenai dokumen yang tidak terpenuhi oleh peserta:

- Isi form tersebut, dan menjelaskan keberatan atas hasil seleksi administrasi serta menjelaskan kronologinya yang jujur, realistis, vaid;

- Setelah itu, peserta dapat mengunggah bukti pendukung terkait sanggahannya.

Form Sanggah CPNS 2023
Form Sanggah CPNS 2023 (Tangkapan Layar Laman Resmi BKN)

Baca juga: Jadwal Masa Sanggah CPNS 2023 Jika Tidak Lolos Seleksi Administrasi

Syarat Ajukan Sanggah CPNS 2023

- Periode masa sanggah dapat dilihat dibawah tombol ajukan sanggah;

- Fitur Ajukan Sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan peserta;

- Waktu masa sanggah adalah 3 hari setelah pengumuman ini diumumkan;

- Sanggahan dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah;

- Sanggahan diberlakukan jika kesalahan bukan dari peserta;

- Alasan Sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ngada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved