Sabtu, 4 Oktober 2025

Pilpres 2024

Muncul Sebentar di Rakornas Projo, Gibran Salami Ketum Parpol Lalu Keluar

Putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka santer menjadi bakal calon wakil presiden (bacapres) Prabowo Subianto.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hendra Gunawan
(Tangkap layar YouTube Metro TV News)
Presiden Jokowi, Gibran dan Prabowo Kompak Hadiri Rakernas VI Projo, Sabtu (14/10/2023). (Tangkap layar YouTube Metro TV News) 

Usai pembukaan Rakornas ProJo, organisasi masyarakat ini kemudian mendeklarasikan dukungan kepada bacapres Prabowo Subianto di Rumah Kartanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi mengungkapkan alasan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka lebih dahulu meninggalkan Rakernas ProJo.

Budi bilang Gibran memiliki agenda lain, sehingga harus bergeser ke tempat.

"Mas Gibran ada acara lain sehingga beliau pulang, tapi yang penting kan beliau hadir," kata Budi di Jakarta.

Budi enggan menjawab dengan tegas apakah pihaknya akan mengusulkan Gibran sebagai bacawapres Prabowo Subianto atau tidak.

Dia juga mengatakan kedatangan Gibran dalam acara tersebut adalah sebagai anggota kehormatan Projo.

"Mas Gibran ini kan anggota kehormatan Projo," ujarnya.

Putusan MK Batas Usia

Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan uji materi tentang syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sidang pembacaan putusan perkara itu dijadwalkan digelar MK pada Senin (16/10/2023$.

Adapun pendaftaran capres dan cawapres Pemilu 2024 bakal dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) tiga hari setelahnya atau Kamis (19/10/2023) dan ditutup pada Rabu (25/10/2023).

Petitum para pemohon perkara ini beragam.

Ada yang meminta MK menurunkan syarat usia minimal capres-cawapres menjadi kurang dari 40 tahun seperti diajukan oleh PSI yang meminta usia minimal menjadi 35 tahun.

Ada pula yang meminta syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 30 tahun, 25 tahun, bahkan 21 tahun dengan alasan disamakan dengan usia minimal calon anggota legislatif.

Selain itu, ada pemohon yang meminta MK membuat batas maksimal usia capres-cawapres 65 tahun atau 70 tahun.

Apabila diputuskan, Gibran Rakabuming memiliki kesempatan untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden RI.

Tanda-tanda Nyata

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved