Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Surya Paloh Bertemu Jokowi Selama Satu Jam di Istana Jumat Malam, NasDem: Silaturahmi Rutin
Ketua Umum Surya Paloh bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/10/2023) malam.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Surya Paloh bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/10/2023) malam.
Pertemuan Jokowi dan Surya Polh tersebut dikonfirmasi Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Hermawi Taslim.
Hermawi mengatakan pertemuan tersebut merupakan bagian silahturahmi rutin yang dilakukan Surya Paloh.
"Benar (Surya Paloh bertemu Jokowi), silaturahmi rutin," kata Hermawi saat dikonfirmasi, Jumat.
Dia menuturkan pertemuan tersebut berlangsung sekitar sejam, dari pukul 19.00 WIB hingga 20.00 WIB.
Hermawi menepis pertemuan keduanya membahas kasus dugaan korupsi oleh mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Ndak (tidak)," ujarnya.
Baca juga: Sikap Santai Jokowi soal Syahrul Yasin Limpo Dijemput Paksa, Sementara NasDem akan Lapor Surya Paloh
Sekadar informasi SYL bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta resmi ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan pada hari ini.
Mereka ditahan untuk waktu 20 hari pertama terhitung mulai 13 Oktober hingga 1 November 2023.
KPK juga menjerat Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dalam kasus ini.
Kasdi sudah lebih dulu ditahan pada Rabu (11/10/2023).
Baca juga: Surya Paloh Akui Kasus Hukum Kader NasDem Pengaruhi Elektabilitas Anies-Cak Imin di Pilpres 2024
Mereka disebut telah menikmati uang sekitar Rp13,9 miliar.
Uang itu di antaranya digunakan untuk membayar cicilan kartu kredit dan pembelian mobil Alphard oleh SYL.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Teruntuk SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.