Selasa, 30 September 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

SYL Jadi Tersangka, Kakak-Adik Kompak Terlibat Kasus Korupsi

KPK menetapkan SYL jadi tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan, dijeratnya SYL menambah daftar keluarga Yasin Limpo sebagai keluarga koruptor.

Kolase Tribunnews/istimewa
Kolase foto Syahrul Yasin Limpo. 

Dewie bebas dari penjara pada 25 Agustus 2022 lalu.

Dewie Yasin Limpo dinyatakan bebas, usai menjalani hukuman penjara di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Mantan anggota DPR dari fraksi Hanura, Dewie Yasin Limpo (kemeja hijau) mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/6/2016). Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana kepada Dewie Yasin Limpo dan stafnya Bambang Wahyu Hadi masing-masing selama enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menerima suap terkait proyek pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan anggota DPR dari fraksi Hanura, Dewie Yasin Limpo (kemeja hijau) mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/6/2016). Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana kepada Dewie Yasin Limpo dan stafnya Bambang Wahyu Hadi masing-masing selama enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menerima suap terkait proyek pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)


SYL Diduga Memeras ASN Kementan Hingga Rp 13,9 Miliar

KPK menduga SYL mengarahkan KS dan MH untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekertaris dimasing- masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai 4.000-10.000 dolar Amerika Serikat.

Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekira
Rp13,9 miliar.

KPK menyebut setoran dari para aparatur sipil negara (ASN) di unit eselon I dan eselon II di Kementerian Pertanian (Kementan), digunakan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo untuk keperluan pribadi dan keluarganya. 

"Antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL," ujar Johanis Tanak.

Kolase foto Syahrul Yasin Limpo.
Kolase foto Syahrul Yasin Limpo. (Kolase Tribunnews/istimewa)


Janji Bakal Kooperatif

Syahrul Yasin Limpo (SYL) janji akan kooperatif dalam kasus ini, setelah sebelumnya ia gagal hadir dalam pemeriksaan oleh penyidik.

Saat ini, tim kuasa hukum politikus Partai NasDem itu tengah berkoordinasi dengan tim penyidik KPK terkait penjadwalan ulang.

"Kami masih akan koordinasi dulu dengan teman-teman penyidik untuk waktu penjadwalan ulang. Tapi tentu kami pastikan Pak Syahrul akan kooperatif," kata kuasa hukum SYL Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Kamis (12/10/2023).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan