Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Ahli di Sidang BTS Kominfo: Ulah Koruptor Cairkan 100 Persen Anggaran Proyek Bikin Rugi Negara
Meski ada Permenkeu Nomor 184 Nomor 2021, Siswo menilai bahwa pencairan anggaran 100 persen tetap tak dapat dilakukan sebelum pekerjaan rampung
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Negara disebut-sebut merugi akibat ulah para terdakwa korupsi tower BTS 4G BAKTI Kominfo yang berupaya mencairkan 100 persen anggaran sebelum proyek rampung.
Sebabnya, terdapat anggaran yang tak seharusnya digelontorkan negara.
Mestinya, negara membayarkan sesuai dengan progres proyek yang dikerjakan.
Tapi dengan adanya manipulasi progres pekerjaan, negara pun membayarkan 100 persen.
"Karena dengan rekayasa, terjadilah pembayaran 100 persen. Maka ada uang yang seharusnya tidak keluar pada saat itu. Nah di situlah terjadi sebuah kerugian," kata Direktur Pusat Kajian Keuangan Negara, Siswo Sujanto dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/10/2023).
Meski sudah ada Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 184 Nomor 2021, Siswo menilai bahwa pencairan anggaran 100 persen tetap tak dapat dilakukan sebelum pekerjaan rampung.
Baca juga: Ahli LKPP: Tender Proyek BTS Kominfo Curang, Syaratkan Konsorsium Serahkan Commitment Fee
Yang ada, para rekanan diberi kesempatan menyelesaikan pekerjaannya dalam jangka waktu 50 hari.
Kesempatan itu pun hanya diberikan pada kondisi luar biasa, termasuk pandemi yang saat itu menjadi latar belakang terbitnya Permenkeu tersebut.
Sementara pada kondisi normal, para rekanan diberi kesempatan 50 hari untuk menyelesaikan pekerjaan, namun mesti membayar denda keterlambatan.
"Buat kasih nafas, 'Lu kerjakan, gua kasih kesempatan 50 hari untuk menyelesaikan pekerjaan, tapi kamu harus membayar denda keterlambatan,'" ujar Siswo.
Upaya pencairan 100 persen anggaan proyek ini sebelumya telah terungkap dalam dakwaan.
Bahkan upaya tersebut telah direncanakan sejak proses pemilihan pemenang tender.
"ANANG ACHMAD LATIF bersama-sama dengan GALUMBANG MENAK
SIMANJUTAK dan IRWAN HERMAWAN menentukan tahap PQ (Prakualifikasi) dalam proyek BTS 4G pada BAKTI KOMINFO. Dalam proses Pemilihan Pemenang (pemilihan pelaksanaan pekerjaan) selanjutnya ditetapkan: ...Pembayaran dilakukan 100 persen meskipun pekerjaan tidak selesai," sebagaimana termaktub dalam dokumen dakwaan.
Dalam perkara korupsi tower BTS ini, sudah ada enam orang yang dimeja hijaukan, yakni: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Enam terdakwa itu telah dijerat dugan tindak pidana korupsi namun khusus Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kemudian ada dua orang yang perkaranya tak lama lagi dilimpahkan ke pengadilan, ialah Direktur Utama Basis Investments, Muhammad Yusrizki Muliawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.
Yusrizki dijerat pasal korupsi, sedangkan Windi Purnama TPPU.
Baca juga: Kubu Terdakwa Korupsi BTS Singgung Tax Amnesty Asetnya yang Disita Kejaksaan Agung
Lalu seiring perkembangan proses persidangan, ada empat tersangka yang telah ditetapkan, yakni: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI Kominfo, Elvano Hatohorangan; Kepala Divisi Backhaul/ Lastmile BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza; Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemmy Sutjiawan; dan Tenaga Ahli Kominfo, Walbertus Natalius Wisang.
Keempatnya dijerat dugaan korupsi dalam kasus BTS ini.
Terkhusus Walbertus, selain dijerat korupsi juga dijerat dugaan perintangan proses hukum.
Mereka yang dijerat korupsi, dikenakan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian yang dijerat TPPU dikenakan Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara yang dijerat perintangan proses hukum dikenakan Pasal 21 atau Pasal 22 Jo. Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
3 Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Divonis Bersalah, Elvanno Hatorangan Dihukum 6 Tahun Penjara |
---|
Kasus Korupsi Tower BTS 4G, Kejagung Jebloskan Eks Menkominfo Johnny G Plate ke Lapas Salemba |
---|
Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Jemy Sutjiawan Pikir-pikir Sikapi Vonis 3 Tahun Penjara |
---|
Susul Johnny G Plate, Dirut PT Sansaine Exindo Divonis 3 Tahun Penjara |
---|
MA Perintahkan Land Rover Johnny G Plate Dirampas Negara, Kejaksaan Langsung Inventarisir Aset |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.