Sabtu, 4 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Ingin Jenguk Ibu yang Sakit, Syahrul Yasin Limpo Minta KPK Tunda Pemeriksaan Hari Ini

Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta KPK agar menunda pemeriksaannya pada hari ini, Rabu (11/10/2023) karena ingin jenguk ibundanya yang sakit.

kolase Tribunnews.com
Kolase foto gedung merah putih KPK dan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta KPK agar menunda pemeriksaannya pada hari ini, Rabu (11/10/2023) karena ingin jenguk ibunya yang sakit. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menunda pemeriksaannya pada hari ini.

Sedianya penyidik KPK memanggil SYL pada hari menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Tim kuasa hukum SYL, Ervin Lubis, mengatakan kliennya ingin menjenguk sang ibu yang sedang dalam kondisi sakit.

"Sebagaimana disampaikan pada kami, tim hukum, karena mendapat informasi tentang kondisi orang tua yang telah berumur 88 tahun dalam keadaan sakit, maka Pak Syahrul ingin terlebih dahulu menemui ibunya. Sebagai seorang anak, hal tersebut diharapkan dapat semakin memberikan keteguhan hati dalam menghadapi situasi saat ini," kata Ervin lewat keterangan tertulis, Rabu (11/10/2023).

Kolase foto Syahrul Yasin Limpo (SYL) KPK bakal memanggil dan memeriksa Menteri Pertanian (Mentan) non-aktif, Syahrul Yasin Limpo, pada Rabu (11/10/2023) hari ini sebagai saksi, dia diminta kooperatif.
Kolase foto Syahrul Yasin Limpo (SYL) KPK bakal memanggil dan memeriksa Menteri Pertanian (Mentan) non-aktif, Syahrul Yasin Limpo, pada Rabu (11/10/2023) hari ini sebagai saksi, dia diminta kooperatif. (Kolase Tribunnews/istimewa/IG)

Untuk itu, tim kuasa hukum akan mengantarkan surat permintaan penjadwalan ulang ke KPK pagi ini.

Selain meminta penjadwalan ulang, dalam suratnya, SYL disebut tetap menghormati kewenangan dalam penyidikan KPK.

Politikus Partai NasDem itu juga disebut akan berkomitmen untuk kooperatif menjalani proses hukum.

“Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan penyidik terkait dengan waktu penjadwalan ulang. Semoga faktor kemanusiaan ini dapat dipertimbangkan," ujar Ervin.

Diketahui KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Dari dokumen yang beredar, surat perintah dimulai penyidikan (sprindik) kasus korupsi Kementan terbit pada Selasa (26/9/2023). Surat itu ditekan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Dalam bunyi sprindik tersebut, tertera informasi SYL telah ditetapkan sebagai tersangka.

Surat itu juga memuat keterangan SYL sebagai tersangka telah diinformasikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kendati begitu, KPK hingga saat ini belum mengumumkan resmi sosok tersangka kasus korupsi di Kementan. 

Namun, sejauh ini telah ada 9 orang, termasuk SYL, yang telah dicegah ke luar negeri.

Baca juga: Hari ini KPK Tunggu Kehadiran SYL di Gedung Merah Putih, Eks Mentan Diminta Kooperatif

KPK pun telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi setelah beberapa penggeledahan di sejumlah tempat. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved