Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Hubungan Kombes Irwan Anwar dengan Syahrul Yasin Limpo dan Firli Bahuri, Kini 'Terseret' Jadi Saksi
Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, memiliki 'hubungan' dengan Syahrul Yasin Limpo dan Ketua KPK, Firli Bahuri.
TRIBUNNEWS.com - Kapolrestabes Semarang, Jawa Tengah, Kombes Irwan Anwar, 'terseret' dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 silam.
Irwan mengakui dirinya telah diperiksa oleh Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam kasus tersebut, pada Agustus 2023 lalu.
"Jadi pemeriksaan terhadap saya sudah dilakukan, pada tahap penyelidikan kemarin."
"Dilaksanakan di awal-awal Agustus 2023," ungkap Irwan saat ditemui di Mapolrestabes Semarang, Selasa (10/10/2023), dikutip dari YouTube KompasTV.
Ia kembali diperiksa atas kapasitasnya sebagai saksi pada Rabu (11/10/2023).
Baca juga: Sosok Kombes Irwan Anwar yang Diperiksa Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Seangkatan Ferdy Sambo
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan hal tersebut.
Trunoyudo mengungkapkan hingga Rabu sore, Irwan masih menjalani pemeriksaan di Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Sekitar pukul 13.15 sudah tiba. Masih (diperiksa oleh penyidik)," ungkap Trunoyudo, Rabu, dilansir Wartakotalive.com.
Diketahui, Irwan sama-sama memiliki kedekatan dengan Syahrul Yasin Limpo dan Ketua KPK, Firli Bahuri.
Irwan merupakan suami Andi Tenri Gusti Harnum Utari Natassa, yang merupakan keponakan Syahrul Yasin Limpo.
Andi Tenri adalah anak kakak Syahrul Yasin Limpo, Dewie Yasin Limpo yang sebelumnya menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2014-2019.
Sementara itu, Irwan dan Firli pernah sama-sama bertugas di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 2017 silam.
Saat itu, Firli menjabat sebagai Kapolda NTB, sedangkan Irwan menempati posisi Dirkrimum Polda NTB.
"Dia adalah mantan anak buah dari FB (Firli Bahuri) ketika menjabat di Polda NTB," ungkap Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, Selasa, dikutip dari Kompas.com.
Hal tersebut turut diamini oleh Irwan yang membenarkan bahwa Firli adalah mantan atasannya.
Irwan juga mengakui dirinya memiliki hubungan kerabat dengan Syahrul Yasin Limpo.
"Pak Firli dulu adalah atasan langsung saya saat saya menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum di Polda NTB, kira-kira tahun 2017," beber Irwan.
"Kemudian, Pak Mentan (Syahrul Yasin Limpo) adalah paman saya, kebetulan bersaudara dengan mertua perempuan saya," pungkasnya.
Baca juga: Harta Kekayaan Kombes Irwan Anwar Hanya Rp 150 Juta, Tak Punya Rumah dan Mobil
Bantah Jadi Perantara

Pihak IPW mengaku mendapatkan informasi yang menyebut Kombes Irwan Anwar menjadi perantara yang memberikan dana dari Syahrul Yasin Limpo kepada Firli Bahuri.
"Dari informasi yang IPW dapatkan, posisi Kombes IA (Irwan Anwar) hanya membantu permintaan dari SYL (Syahrul Yasin Limpo) untuk menyampaikan titipan dana kepada yang diduga FB (Firli Bahuri)," beber Sugeng Teguh Santoso.
Menanggapi hal tersebut, Irwan membantahnya.
Ia tidak pernah merasa menyerahkan uang titipan Syahrul Yasin Limpo pada Firli Bahuri.
"Penyerahan uang itu tidak betul, saya tidak merasa melakukannya," tegas Irwan.
Meski demikian, ia mengakui pernah menemani Syahrul Yasin Limpo untuk bertemu Firli Bahuri.
Pertemuan tersebut, ungkap Irwan, terkait kepentingan kerja sama Kementan dan KPK untuk pendampingan pencegahan korupsi.
Irwan menyebut pertemuan itu terjadi pada Februari 2021.
"Di tahun 2021, kira-kira di bulan Februari, kebetulan saya diminta untuk menemani Pak Syahrul Yasin Limpo untuk menemui Pak Firli dalam rangka membangun atau membuat MoU kerja sama pendampingan di Kementan dalam hal pencegahan korupsi," ungkap Irwan.
Diketahui, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK kepada Syahrul Yasin Limpo telah naik ke tahap penyidikan usai kepolisian melakukan gelar perkara pada 6 Oktober 2023.
"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Sabtu (7/10/2023), di Polda Metro Jaya.
Terkait hal itu, Irwan mengungkapkan dirinya bakal kembali diperiksa sebagai saksi.
"Kasus ini kan sudah masuk ke tahap penyidikan. Untuk itu, saya akan dimintai keterangan lagi sebagai saksi dalam tahap penyidikan," ungkap Irwan.
Baca juga: Kapolrestabes Semarang Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK di Polda Metro Jaya
Identitas Pimpinan KPK Belum Diungkap

Identitas pimpinan KPK yang diduga melakukan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo, belum diungkap.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, membeberkan pihaknya masih mempelajari kasus tersebut.
Ia mengatakan siapa saja yang terlibat akan terungkap setelah penyidikan selesai.
"Ya kita baru melihat peristiwanya saja dulu, nanti berkembang ke arah siapa yang betul-betul menerima nanti dari hasil penyidikan," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto kepada wartawan, Rabu (11/10/2023).
Sebagaimana diketahui pimpinan KPK terdiri dari lima orang.
Mereka yakni Ketua KPK, Firli Bahuri, dan empat orang wakil ketua yakni Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron.
Namun, Karyoto tak menyebutkan siapa sosok pimpinan yang terjerat kasus tersebut.
"Nanti dilihat (sosok pimpinan KPK). Itu kan hasil dari penyidikan yang berikutnya," tandasnya.
Sebelumnya, dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terungkap setelah surat pemeriksaan bernomor B/10399/VIII/Res.3.3./2023/Ditreskrimus beredar.
Surat itu berisikan pemanggilan terhadap sopir Syahrul Yasin Limpo, Heri, dan ajudan SYL, Panji Harianto, beredar.
Dalam surat itu, tertulis keduanya diminta mendatangi Polda Metro Jaya pada 28 Agustus 2023, untuk menjalani pemeriksaan dengan Direskrimsus Polda Metro Jaya.
Keduanya dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terkait penanganan kasus korupsi di Kementan.
Sejauh ini, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan pihaknya sudah memeriksa enam saksi, termasuk Syahrul Yasin Limpo.
Baca juga: Kapolres Semarang Akui Temani SYL Temui Firli Bahuri, Kombes Irwan: Bahas MoU Pencegahan Korupsi
Ade mengatakan pihaknya telah menyiapkan pasal yang akan dijeratkan terhadap tersangka nantinya.
Yakni, Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebaagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Di waktu yang bersamaan, Syahrul Yasin Limpo terseret dalam kasus dugaan korupsi di Kementan.
Ia seharusnya menjalani pemeriksaan di KPK pada Rabu, namun berhalangan hadir lantaran menjenguk ibunya yang tengah sakit.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Garudea Prabawati/Mario Christian/Abdi Ryanda Shakti, Wartakotalive.com/Ramadhan LQ, Kompas.com/Rizky Syahrial)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.