Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Hari ini KPK Tunggu Kehadiran SYL di Gedung Merah Putih, Eks Mentan Diminta Kooperatif
KPK memanggil dan memeriksa Menteri Pertanian non-aktif, Syahrul Yasin Limpo pada Rabu (11/10/2023) hari ini sebagai saksi, dia diminta kooperatif.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memanggil eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Syahrul Yasin Limpo (SYL) diminta memenuhi panggilan KPK pada hari ini, Rabu (11/10/2023) di Gedung Merah Putih KPK.
Nantinya SYL bakal diperiksa sebagai saksi.
Pemeriksaan terhadap SYL ini bagian dari melengkapi alat bukti dalam berkas penyidikan dengan tersangka lain.

Hari ini Syahrul Yasin Limpo Diperiksa KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil dan memeriksa Menteri Pertanian (Mentan) non-aktif, Syahrul Yasin Limpo, pada Rabu (11/10/2023).
Namun, pemeriksaan ini masih dalam kapasitas SYL sebagai saksi.
"Sesuai dengan informasi yang kami terima, besok Rabu bertempat di Gedung Merah Putih, benar tim penyidik KPk menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi, Syahrul Yasin Limpo," kata Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (10/10/ ).
Syahrul Yasin Limpo Diminta Kooperatif
Ali mengatakan, pemeriksaan terhadap Syahrul sebagai bagian dari melengkapi alat bukti dalam berkas penyidikan dengan tersangka lain.
Dia pun berharap, agar Syahrul bersikap kooperatif.
"Kami harap yang bersangkutan dapat hadir sesuai dengan komitmennya yang akan selalu kooperatif mengikuti seluruh proses penyelesaiana perkara dimaksud," tuturnya.

SYL Janji Kooperatif Hadapi Proses Hukum KPK, Minta Penegakan Hukum Tak Dicampuri Politik Praktis
Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), menyatakan akan menghadapi proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menyeret namanya, dengan kooperatif.
Saat ini, SYL mengatakan fokusnya adalah untuk melakukan pembelaan.
"Saya sampaikan bahwa saya akan menghadapi hal tersebut secara kooperatif. Hukum memberikan hak pada kita yang dituduh melakukan sesuatu untuk membuat pembelaan yang sebaik-baiknya," ujar SYL ketika menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (8/10/2023).
"Hal tersebut akan saya lakukan yang tentu saja dengan penghormatan terhadap hukum yang berlaku," terang SYL.
SYL juga berharap, penegakan hukum terkait kasus yang menyeret namanya dan ke depannya, tidak dicampuri kepentingan politik praktis.
"Semoga ke depan upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi lebih kuat dan dilakukan secara bersih, serta tidak terkontaminasi dengan kepentingan politik praktis," kata SYL dalam keterangan tertulisnya.

9 Orang Dicegah ke Luar Negeri
Sebelumnya, KPK telah mencegah sembilan orang terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Dari sembilan orang tersebut, ada istri SYL, anak, hingga cucunya yang turut dicegah.
Alasannya, yakni demi memperlancar proses penyidikan kasus dan mereka merupakan tersangka serta pihak terkait dalam perkara dugaan kasus korupsi yang menyeret SYL.
Demikian diungkapkan oleh Ali.
"Dengan telah bergulirnya penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementan RI, maka sebagai bentuk back up dan support dalam memperlancar proses penyidikan tersebut, saat ini KPK telah mengajukan 9 (sembilan) orang untuk dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (6/10/2023).
“Mereka adalah para tersangka dan pihak-pihak terkait lainnya dalam perkara tersebut,” sambungnya.
Sembilan orang yang dicegah itu adalah:
1. Syahrul Yasin Limpo (Menteri Pertanian RI)
2. Kasdi Subagyono (Sekjen Kementan RI)
3. Muhammad Hatta (Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI)
4. Zulkifli (Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan RI)
5. Tommy Nugraha (Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan RI)
6. Sukim Supandi (Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan RI)
7. Ayun Sri Harahap (Dokter)
8. Indira Chunda Thita (Anggota DPR RI)
9. A Tenri Bilang Radisyah Melati (Pelajar/Mahasiswa)

Ali mengatakan, pengajuan cegah ini ditujukan pada Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI.
Status pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan ke depan hingga April 2024 mendatang.
Namun, pencegahan tersebut, kemungkinan juga bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.
Kasus Korupsi di Kementan Seret SYL
Sebelumnya, SYL diketahui terlibat kasus dugaan korupsi di Kementan yang kini sudah masuk ke tahap penyidikan.
KPK juga sudah menggeledah rumah dinas Syahrul hingga kantor Kementan.
Tak hanya itu, penggeledahan juga dilakukan terhadap dua rumah Syahrul yang berada di Makassar.
Dari dokumen yang beredar, surat perintah dimulai penyidikan (sprindik) kasus korupsi Kementan terbit pada Selasa (26/9/2023).
Surat itu ditekan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Baca juga: Dua Eks Anak Buah hingga Dokter Spesialis Diperiksa KPK, Hari ini Giliran SYL
Dalam bunyi sprindik tersebut, tertera informasi SYL telah ditetapkan sebagai tersangka.
Surat itu juga memuat keterangan SYL sebagai tersangka telah diinformasikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kendati begitu, KPK hingga saat ini belum mengumumkan resmi sosok tersangka kasus korupsi di Kementan.
Namun, sejauh ini telah ada 9 orang, termasuk SYL, yang telah dicegah ke luar negeri.
Atas hal tersebut, SYL kemudian mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan Mentan kepada Presiden Jokowi.
Lalu, belakangan, SYL dikabarkan juga terlibat kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK atas yang menyeret namanya.
Kini, kasus tersebut juga sudah masuk ke tahap penyidikan. (tribun network/thf/Tribunnews.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.