Rabu, 1 Oktober 2025

Beasiswa Pendidikan

Beasiswa Karawang Cerdas 2023: Jadwal, Syarat dan Link Pendaftaran

Berikut jadwal, syarat dan link pendaftaran Beasiswa Karawang Cerdas 2023.

Editor: Arif Fajar Nasucha
Instagram @kesrasetdakabkarawang
Beasiswa Karawang Cerdas Tahun 2023 - Berikut jadwal, syarat dan link pendaftaran Beasiswa Karawang Cerdas 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut jadwal, syarat dan link pendaftaran Beasiswa Karawang Cerdas 2023.

Beasiswa Karawang Cerdas 2023 merupakan beasiswa yang diperuntukkan bagi warga Karawang, Jawa Barat yang menempuh pendidikan tingkat SMP, SMA dan Mahasiswa.

Mengutip dari Instagram @kesratdakabkarawang, pendaftaran Beasiswa Karawang Cerdas 2023 ini dibuka mulai 9 hingga 31 Oktober 2023.

Adapun link pendaftaran Beasiswa Karawang Cerdas 2023 dapat diklik di sini.

Baca juga: Kemenag Buka Pendaftaran Beasiswa Bantuan Penyelesaian Pendidikan S2 dan S3, Ini Syaratnya

Jadwal Pelaksanaan Beasiswa Karawang Cerdas 2023

- Pendaftaran Beasiswa Tingkat SMP/SMA/Perguruan Tinggi dan Lanjutan SD: 9 Oktober - 31 Oktober 2023

- Pengiriman berkas persyaratan ke Panitia Verifikasi Karawang Cerdas: 9 Oktober - 2 November 2023

- Pengumuman Hasil Penerima Beasiswa Karawang Cerdas dan Proses Pembuatan SK: 20 November 2023

- Pencairan dan Pendistribusian Beasiswa Karawang Cerdas: Desember 2023

Baca juga: Pendaftaran Beasiswa Bakti BCA untuk Mahasiswa S1 Dibuka, Simak Syaratnya

Syarat Pendaftaran untuk Tingkat SMP Negeri

Jalur Prestasi Juara Umum untuk SMP Negeri

- Warga Karawang dibuktikan dengan Kartu Keluarga Kabupaten Karawang yang dilegalisasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karawang

- Warga Karawang yang lahir di Kabupaten Karawang harus bersekolah SD di Kabupaten Karawang dibuktikan dengan ijazah

- Siswa yang bersekolah di SMP Negeri di Kabupaten Karawang

- Mempunyai sertifikat sebagai juara umum I, II dan III pada semester genap kelas VII dan IX dilegalisi oleh sekolahnya

- Syarat Keterangan aktif dari sekolah

Syarat Pendaftaran untuk Tingkat SMA Sederajat

Jalur Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM)

- Warga Karawang dibuktikan dengan Kartu Keluarga Kabupaten Karawang yang dilegalasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karawang

- Warga Karawang yang lahir di luar Kabupaten Karawang harus bersekolah SD dan SMP di Kabupaten Karawang dibuktikan dengan ijazah

- Terdaftar sebagai peserta DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)

- Surat keterangan masih aktif belajar dari sekolah

Jalur Tahfiz Qur'an

- Warga Karawang dibuktikan dengan Kartu Keluarga Kabupaten Karawang yang dilegalasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karawang

- Warga Karawang yang lahir di luar Kabupaten Karawang harus bersekolah SD dan SMP di Kabupaten Karawang dibuktikan dengan ijazah

- Mempunyai sertifikat dan atau Surat Keterangan Tahfidz Qur'an yang dikeluarkan oleh Sekolah/Yayasan/lembaga Tahfidz Qur'an minimal 5 juz dan dilegalisasi Kementrian Agama Kabupaten Karawang

- Siswa SMA sederajat bersekolah di Kabupaten Karawang maupun di luar Kabupaten Karawang berstatus negeri atau swasta

- Surat keterangan masih aktif belajar dari sekolah

- Lolos test yang diselenggarakan oleh Panitia

Selengkapnya dapat diklik di sini.

Syarat Pendaftaran untuk Tingkat Perguruan Tinggi

Jalur Tahfiz Qur'an

- Warga Karawang dibuktikan dengan Kartu Keluarga Kabupaten Karawang yang dilegalasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karawang

- Warga Karawang yang lahir di luar Kabupaten Karawang harus bersekolah SD dan SMP di Kabupaten Karawang dibuktikan dengan ijazah

- Mempunyai sertifikat dan atau Surat Keterangan Tahifdz Qur'an yang dikeluarkan oleh Sekolah/Yayasan/Lembaga Tahfidz Quran minimal 10 juz dan dilegalisasi Kementerian Agama Kabupaten Karawang

- Mahasiswa yang kuliah di luar Kabupaten Karawang pada Perguruan Tinggi berstatus negeri atau swasta

- Surat keterangan masih aktif di Perguruan Tinggi

- Kartu Mahasiswa/Surat Keterangan bagi mahasiswa yang belum mempunyai kartu mahasiswa

- Lolos test yang diselenggarakan oleh Panitia

Jalur Pendaftaran Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM)

- Warga Karawang dibuktikan dengan Kartu Keluarga Kabupaten Karawang yang dilegalasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karawang

- Warga Karawang yang lahir di luar Kabupaten Karawang harus bersekolah SD dan SMP di Kabupaten Karawang dibuktikan dengan ijazah

- Terdaftar sebagai peserta DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)

- Surat keterangan masih aktif dari Perguruan Tinggi

- Kartu Mahasiswa/Surat Keterangan bagi mahasiswa yang belum mempunyai kartu mahasiswa

Selengkapnya dapat diklik di sini.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved