Jumat, 3 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

KPK Periksa Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta

KPK hari ini memeriksa Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan (Kementan) Muhammad Hatta terkait kasus dugaan korupsi di Kementan.

Tribunnews/JEPRIMA
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. Ia mengungkapkan, KPK hari ini memeriksa Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan (Kementan) Muhammad Hatta terkait kasus dugaan korupsi di Kementan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini memeriksa Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan (Kementan) Muhammad Hatta terkait kasus dugaan korupsi di Kementan.

Berdasarkan sumber Tribunnews.com, Hatta merupakan salah satu pihak yang dijadikan tersangka oleh KPK dalam perkara dimaksud.

Namun, pada pemeriksaan hari ini, Hatta berstatus sebagai saksi.

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Muhammad Hatta (Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (9/10/2023).

Ali menyebutkan bahwa Hatta sudah ada di gedung KPK. Hasil pemeriksaan akan disampaikan ke publik setelahnya.

"Informasi yang kami terima, yang bersangkutan telah hadir dan segera dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," kata Ali.

KPK diketahui sedang mengusut kasus dugaan korupsi di Kementan.

Berdasarkan sumber Tribunnews.com, lembaga antirasuah telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.

Mereka ialah Muhammad Hatta, mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono.

Kendati begitu, KPK hingga saat ini belum mengumumkan secara resmi siapa saja yang dijerat sebagai tersangka dan detail perkara.

Ketiga pihak tersebut juga sudah dicegah bepergian keluar negeri oleh KPK untuk 6 bulan pertama hingga April 2024.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved