Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Kasus Korupsi Tower BTS Kominfo, Terungkap Adanya Penyerahan Uang Berkedok Bingkisan
Windu disebut-sebut memperoleh bagian uang atas koneksi dari terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak yang merupakan kawan eks Dirut BAKTI Kominfo
"Apakah saudara kenal dengan Windu Aji Susanto seperti di foto ini? Saudara pernah enggak bersama Irwan dan Darien bertemu orang ini?" tanya penasihat hukum Irwan Hermawan, Handika Honggowongso dalam sidang lanjutan pekara korupsi BTS di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (16/8/2023).
"Iya pernah. Jadi saya diminta Pak Anang (eks Dirut BAKTI Kominfo) pada saat itu untuk menghubungi Darien bahwa ada pendampingan hukum terkait BTS," jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI Kominfo, Elvano Hatohorangan.
Pertemuan itu dilakukan di kediaman Darien Aldiano, Kepala Divisi Hukum BAKTI Kominfo yang juga Wakil Ketua Pokja Proyek BTS 4G.
Saat itu Elvano memaparkan proyek BTS 4G kepada Windu Aji.
Baca juga: Kurir Uang Korupsi BTS Kominfo Mengaku Tiap Bulan Setor Rp 500 Juta ke Staf Menkominfo Yunita
"Itu saya dibawa Darien. Saya ke rumahnya beliau. Waktu itu saya hanya menjelaskan tentang proyek saja," katanya.
Namun Elvano mengaku tak mengetahui alasan dirinya mesti memaparkan proyek kepada Windu.
Dia hanya tahu pemaparan itu berkaitan dengan pendampingan hukum yang akan diberikan terkait proyek yang bermasalah ini.
"Saya dibilangnya itu pendamping hukum ya. Saya mengiranya dia memang pendamping hukum saja," ujar Elvano.
Windu Aji sendiri kini telah mendekam di Rutan Kendari setelah sempat ditahan di Rutan Kejaksaan Agung hampir 2 pekan sejak Selasa (18/7/2023).
Penahanannya terkait perkara korupsi tambang Blok Mandiodo, Sulawesi Tenggara.
Meski demikian, Kejaksaan Agung tak menampik keterkaitan Windu Aji dengan perkara korupsi BTS 4G.
"Banyak media yang menanyakan kepada saya, apakah yang ditahan pada hari ini (Windu Aji Susanto) ada terkait dengan nama yang beredar di perkara BTS, jawabannya iya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Selasa (18/7/2023).
Sebagai informasi, Windu merupakan satu di antara 11 pihak yang diduga menerima aliran dana dari Irwan Hermawan, terdakwa pada perkara ini.
Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan sebagai saksi bagi Windi Purnama, terdapat penyerahan uang kepada Windu pada Agustus hingga Oktober 2022.
Menurut kesaksiannya, Irwan menyerahkan Rp 75 miliar kepada Windu dan seseorang yang bernama Setyo.
"Agustus-Oktober 2022. Windu dan Setyo. Rp 75.000.000.000," sebagaimana tertera dalam berita acara pemeriksaan Irwan Hermawan sebagai saksi Windi Purnama.
Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
3 Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Divonis Bersalah, Elvanno Hatorangan Dihukum 6 Tahun Penjara |
---|
Kasus Korupsi Tower BTS 4G, Kejagung Jebloskan Eks Menkominfo Johnny G Plate ke Lapas Salemba |
---|
Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Jemy Sutjiawan Pikir-pikir Sikapi Vonis 3 Tahun Penjara |
---|
Susul Johnny G Plate, Dirut PT Sansaine Exindo Divonis 3 Tahun Penjara |
---|
MA Perintahkan Land Rover Johnny G Plate Dirampas Negara, Kejaksaan Langsung Inventarisir Aset |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.