Jumat, 3 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap SYL, Ini Pernyataan Kapolri, Penyidik, Mahfud MD dan Presiden Jokowi

Buntut hal ini, pimpinan KPK dilaporkan atas dugaan kasus itu ke Polda Metro Jaya. Polda saat ini mengakui tengah menyelidiki dugaan pemerasan itu.

Kolase Tribunnews
Kolase foto: Kapolri, Jokowi, Mahfud MD, dan Syahrul Yasin Limpo. 

Sebelumnya, Presiden Jokowi tidak banyak berkomentar terkait dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang dilaporkan oleh mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Syahrul sempat dimintai keterangan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (5/10/2023) lalu terkait dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK.

Di sisi lain, Syahrul diduga terlibat kasus dugaan korupsi yakni pemerasan dalam jabatan di Kementerian Pertanian yang tengah diusut oleh KPK.

"Saya belum tahu permasalahannya secara detail. Saya belum mendapatkan informasi secara detail," kata Jokowi di Istora Senayan, Jakarta, Sabtu (7/10/2023) lalu.

Jokowi mengatakan, persoalan hukum yang diduga melibatkan Syahrul masih simpang siur. Maka dari itu dia enggan berkomentar lebih jauh karena khawatir bisa memicu anggapan ikut campur dalam proses hukum.

"Dan saya kalau komentar nanti saya ada yang bilang mengintervensi," ujar Jokowi.

"Jadi saya ini masih mencari informasi-informasi sebetulnya kasus ini seperti apa?" lanjutnya.

Meski demikian, Jokowi meyakini persoalan itu merupakan ranah penegak hukum, sehingga dirinya berhati-hati memberikan pernyataan.

"Itu memang adalah urusan penegakan hukum, jangan sampai kalau saya mengomentari lebih awal ada yang menyampaikan intervensi. Ini tadi saya menunggu informasi yang detail mengenai peristiwa ini," jelas Jokowi.

Naik Tahap Penyidikan

Sebelumnya, Status perkara dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK terhadap Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) naik ke tahap penyidikan.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, dinaikkannya status perkara didapat melalui gelar perkara yang digelar pada 6 Oktober 2023.

"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan," ujar Ade kepada awak media, Sabtu (7/10/2023) di Polda Metro Jaya.

Sejauh ini, sudah ada enam saksi yang diperiksa dalam perkara tersebut. Mereka adalah SYL beserta ajudan dan sopirnya.

Lebih lanjut, saat ini pihak kepolisian menyebut pihaknya telah menyiapkan pasal yang akan dijeratkan terhadap tersangka nantinya.

Yakni, Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved