Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Kapolrestabes Semarang akan Diperiksa kembali Buntut Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke SYL
Polda Metro Jaya memastikan akan memeriksa kembali Kapolrestabes Semarang soal kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke Syahrul Yasin Limpo.
TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya memastikan akan memeriksa kembali Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK yang menyeret mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Sebelumnya, Direktrur Reserse Kriminal Khusus Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, telah memeriksa Irwan dalam kasus tersebut.
Pemeriksaan itu dilakukan saat kasus masih dalam tahap penyelidikan.
Kini, kasus sudah masuk tahap penyidikan dan Ade memastikan Irwan akan kembali diperiksa soal kasus tersebut.
Kendati demikian, Ade belum dapat memastikan kapan jadwal pemeriksaan itu dilakukan.
"Benar (Irwan) salah satu saksi yang sudah dilakukan klarifikasi di tahap penyelidikan," kata Ade saat dikonfirmasi.
"Setelah tahap sidik (penyidikan) ini, akan diagendakan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan sebagai saksi," tuturnya.
Baca juga: Pengamat Sarankan Spekulasi Soal Dugaan Firli Bahuri Peras Eks Mentan SYL Dihentikan, Apa Alasannya?
Untuk diketahui, kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara yang digelar pada 6 Oktober 2023.
Polda Metro Jaya telah menemukan adanya unsur pidana dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK saat menangani perkara di Kementan pada 2021 lalu.
Sebelumnya, SYL sedang disorot lantaran diduga dalam kasus tindak pidana korupsi belakangan ini.
Namun, ada kasus lain yang menyeret nama SYL selain dugaan korupsi yang sedang disidik KPK, yakni terkait dugaan pemerasan.
Dikutip dari Wartakotalive.com, saat ini, Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tengah menyelidi dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan Pimpinan KPK.
Saat ini, beredar surat pemeriksaan bernomor B/10339/VIII/Res.3.3./2023/Ditreskrimsus yang berisikan pemanggilan terhadap sopir Menteri Pertanian bernama Heri.
Kasus yang dimaksud dalam surat panggilan tersebut adalah mengenai penanganan perkara di Kementan pada 2021.
Di mana, Heri diminta untuk datang pada 28 Agustus 2023 ke ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pukul 09.30 WIB.
Terkait hal ini, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, tak memberikan komentar.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Polda Metro Jaya terkait surat pemeriksaan terhadap sopir SYL tersebut.
IPW Sebut Kapolrestabes Semarang jadi Saksi Kunci Terungkapnya Kasus

Menanggapi soal kasus ini, Indonesia Police Watch (IPW) menyebutkan bahwa Irwan mempunyai peran besar dalam hal ini.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, jika Irwan merupakan saksi kunci dalam kasus tersebut dan keterangannya akan membuat terang kasus.
"Kombes Irwan Anwar adalah saksi kunci di dalam perkara dugaan pemerasan, gratifikasi yang disebutkan oleh SYL kepada pimpinan KPK yang menyeret nama F," kata Sugeng saat dihubungi, Senin (9/10/2023).
"Jadi posisi Kombes Irwan Anwar ini sangat penting. Dia bisa menjerat pimpinan KPK dengan keterangannya atau dia bisa kemudian menjadi martir menahan posisi nanti menjadi tersangka pada dirinya, oleh karena itu sangat strategis keterangan dari Kombes Irwan Anwar," imbuhnya.
Sugeng pun menyarankan agar Polda Metro Jaya memberikan perlindungan kepada Irwan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Kombes Irwan Anwar harus diberi perlindungan terkait dengan keterangannya yang sangat signifikan dan penting agar ia bisa membuka secara terang benderang kasus ini," ucapnya.
"Oleh karena itu harus ada jaminan dari pihak Polda Metro Jaya bahwa kombes irwan anwar ini dijadikan sebagai whistleblower," sambungnya.
Kata Polri soal Kasus SYL dan Pimpinan KPK

Terkait polemik SYL dengan pimpinan KPK itu, hingga kini, pihak kepolisian belum bisa membeberkan jumlah materi atas dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan KPK terhadap SYL.
Demikian disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, Sabtu.
“Jadi untuk materi penyidikan nantinya, mohon maaf kami belum bisa share kepada rekan-rekan sekalian,” ujar Ade.
Ade pun menegaskan timnya bakal melakukan proses penyidikan secara profesional dan berkeadilan.
Baca juga: Ini Sudut GOR Tangki Diduga Tempat Berbincang Ketua KPK Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo
“Kami pastikan proses penyidikan dalam rangka penegakan hukum yang akan dilakukan oleh tim penyidik akan berjalan secara profesional, akuntabel, transparansi, berkeadilan,” tuturnya.
Sebagai informasi, sejauh ini, total sudah ada enam saksi yang diperiksa dalam perkara tersebut.
Mereka adalah SYL beserta ajudan dan sopirnya.
Saat ini, pihak kepolisian juga telah menyiapkan pasal yang akan dijeratkan terhadap tersangka.
Yakni, Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
(Tribunnews.com/Rifqah/Mario Christian/Abdi Ryanda) (Wartakotalive.com/Alfian Firmansyah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.