Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Minyak Goreng

Kejar Pembuktian Tersangka Korporasi, Kejagung Periksa Analis Kemendag Terkait Korupsi Minyak Goreng

Menurut Ketut, pemeriksaan analis Kemendag ini dimaksudkan untuk melengkapi pemberkasan jilid 2 perkara ini.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. 

Selanjutnya dalam tingkat kasasi, Majelis memutuskan untuk memperberat hukuman kelimanya.

Majelis Kasasi menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan bagi Indra Sari Wisnu Wardhana.

Lin Che Wei divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Adapun Master Parulian dan Pierre Togar Sitanggang dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Sedangkan Stanley MA menjadi terpidana yang paling ringan vonis kasasinya, yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidir 6 bulan kurungan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved