Aset Negara di Kawasan GBK Senayan
VIDEO Momen PPKGBK Pasang Spanduk Peringatan Pengosongan Lahan di Area Hotel Sultan
Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) memasang spanduk peringatan di depan Hotel Sultan Jakarta
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) memasang spanduk peringatan di depan Hotel Sultan Jakarta, Rabu (4/10/2023).
Spanduk itu bertuliskan 'TANAH INI ASET NEGARA MILIK PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN HPL NOMOR 1/GELORA ATAS NAMA SEKRETARIAT NEGARA C.O PPKGBK DAN TELAH DINYATAKAN SAH OLEH PENINJAUAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 276 PK/PDT/2011.'
Sekitar pukul 11.31 WIB tampak sejumlah petugas berseragam dari PPKGBK tampak memasangkan spanduk berwarna dasar merah.
Untuk pemasangan spanduk, petugas menggunakan satu unit mobil forklift.
Selain spanduk berukuran cukup besar, tampak juga telah dipasang papan bertuliskan kata-kata yang sama dengan di spanduk berwarna merah tersebut.

Di lokasi tersebut, hadir pula Direktur Utama PPKGBK Hadi Sulistia yang datang bersama sejumlah orang ke dalam area Hotel Sultan.
Dalam kesempatan itu Hadi membawa satu buah map berwarna merah yang diduga berisi dokumen terkait pengosongan lahan tersebut.
Terkait hal ini sebelumnya diberitakan, Pusat Pengelola Komoleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) bakal mendatangi Hotel Sultan guna memberi peringatan pada pihak manajemen hotel untuk segera lakukan pengosongan lahan di Blok 15.
Direktur PPKGBK Rakhmadi A Kusumo mengatakan, bahwa peringatan itu lantaran tenggat waktu yang diberikan kepada Indobuildco selaku manajemen Hotel Sultan sudah berakhir.
"Kedatangan PPK GBK bersama dengan aparat kepolisian dengan aparat kepolisian tersebut dilanjutkan dengan pemasangan spanduk di sejumlah titik untuk menegaskan bahwa blok 15 kawasan GBK merupakan barang milik negara," kata Rakhmadi dalam keteranganya, Rabu (4/10/2023).
Mengenai hal ini Rakhmadi menuturkan, bahwasanya pihak PPKGBK sebelumnya telah beberapa kali mengirimkan surat peringatan ke PT Indobuildco untuk mengosongkan lahan.

"Jadi kami minta pihak Indobuildco maupun manajemen Hotel Sultan bisa bekerjasama dan segera mengosongkan lahan di Blok 15 ini," ujarnya.
Sementara itu disisi lain, Rakhmadi menjelaskan, bahwa pihak pemerintah saat ini telah menyiapkan rencana pengembangan kawasan GBK menjadi kawasan terintegrasi dan modern yang berstandar internasional.
Oleh sebabnya PPKGBK kini telah mengirimkan surat kepada PT Indobuildco untuk mengosongkan lahan tersebut lantaran tenggat waktu yang sudah berakhir.
"Area Blok 15 dimana terletak eks HGB Nomor 26/Gelora dan 27 Gelora yang dipegang oleh Indobuildco dengan beberapa bangunan dan gedung disana, termasuk Hotel Sultan menjadi kesatuan dari rencana induk pengembangan kawasan GBK," jelasnya.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.