PPPK 2023
Pendaftaran PPPK BPS 2023: Simak Formasi hingga Syaratnya, Gaji Rp 6 Juta hingga Rp 10 Juta
BPS membuka buka pendaftaran PPPK 2023, simak apa saja formasi, syarat, hingga alur pendaftarannya. Gaji Rp 6 Juta hingga Rp 10 Juta.
Penulis:
garudea prabawati
Editor:
Whiesa Daniswara
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
8. Memiliki pengalaman bekerja paling singkat 2 (dua) tahun di bidang yang relevan, yaitu:
- Ahli Pertama - Analis Hukum pernah bekerja di bidang hukum
- Ahli Pertama - Arsiparis dan Terampil - Arsiparis pernah bekerja di bidang pengelolaan kearsipan dan administrasi perkantoran
- Terampil - Pranata Komputer pernah bekerja di bidang IT
- Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur pernah bekerja di bidang kepegawaian/sumber daya manusia.
9. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya
10. Berkelakuan baik
11. Tidak bertato dan tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat
12. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:
- Pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,50 skala 4,00
- Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki Ijazah asli (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku) dan Transkrip Nilai asli dari perguruan tinggi
dalam negeri - Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri telah memperoleh: Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah asli dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, Transkrip Nilai asli dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
13. Pelamar Penyandang Disabilitas dapat melamar pada seleksi PPPK dengan ketentuan sebagai berikut:
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan
- Memiliki dokumen/surat keterangan resmi dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya
- Membuat video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar
Rentang Penghasilan
1. Ahli Pertama - Analis Hukum
- Penghasilan Minimal: Rp 7.500.000
- Penghasilan Maksimal: Rp 10.000.000
2. Ahli Pertama - Arsiparis
- Penghasilan Minimal: Rp 7.500.000
- Penghasilan Maksimal: Rp 10.000.000
3. Terampil - Arsiparis
- Penghasilan Minimal: Rp 6.100.000
- Penghasilan Maksimal: Rp 8.300.000
4. Terampil - Pranata Komputer
- Penghasilan Minimal: Rp 6.100.000
- Penghasilan Maksimal: Rp 8.300.000
5. Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur
- Penghasilan MinimalRp 6.100.000
- Penghasilan Maksimal: Rp 8.300.000
Untuk tata cara pendaftaran serta alur PPPK BPS 2023 simak secara lengkap di casn.bps.go.id
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.