Selasa, 30 September 2025

PPPK 2023

Pendaftaran PPPK BPS 2023: Simak Formasi hingga Syaratnya, Gaji Rp 6 Juta hingga Rp 10 Juta

BPS membuka buka pendaftaran PPPK 2023, simak apa saja formasi, syarat, hingga alur pendaftarannya. Gaji Rp 6 Juta hingga Rp 10 Juta.

Freepik
ilustrasi PPPK 2023: BPS membuka buka pendaftaran PPPK 2023, simak apa saja formasi, syarat, hingga alur pendaftarannya. 

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah

8. Memiliki pengalaman bekerja paling singkat 2 (dua) tahun di bidang yang relevan, yaitu:

  • Ahli Pertama - Analis Hukum pernah bekerja di bidang hukum
  • Ahli Pertama - Arsiparis dan Terampil - Arsiparis pernah bekerja di bidang pengelolaan kearsipan dan administrasi perkantoran
  • Terampil - Pranata Komputer pernah bekerja di bidang IT
  • Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur pernah bekerja di bidang kepegawaian/sumber daya manusia.

9. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya

10. Berkelakuan baik

11. Tidak bertato dan tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat

12. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:

  • Pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,50  skala 4,00
  • Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki Ijazah asli (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku) dan Transkrip Nilai asli dari perguruan tinggi
    dalam negeri
  • Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri telah memperoleh: Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah asli dari kementerian yang
    menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, Transkrip Nilai asli dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

13. Pelamar Penyandang Disabilitas dapat melamar pada seleksi PPPK dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan
  • Memiliki dokumen/surat keterangan resmi dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya
  • Membuat video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar

Rentang Penghasilan

1. Ahli Pertama - Analis Hukum

  • Penghasilan Minimal: Rp 7.500.000
  • Penghasilan Maksimal: Rp 10.000.000

2. Ahli Pertama - Arsiparis

  • Penghasilan Minimal: Rp 7.500.000
  • Penghasilan Maksimal: Rp 10.000.000

3. Terampil - Arsiparis

  • Penghasilan Minimal: Rp 6.100.000
  • Penghasilan Maksimal: Rp 8.300.000

4. Terampil - Pranata Komputer

  • Penghasilan Minimal: Rp 6.100.000
  • Penghasilan Maksimal: Rp 8.300.000

5. Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur

  • Penghasilan MinimalRp 6.100.000
  • Penghasilan Maksimal: Rp 8.300.000

Untuk tata cara pendaftaran serta alur PPPK BPS 2023 simak secara lengkap di casn.bps.go.id

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan