Selasa, 30 September 2025

PPPK 2023

Pendaftaran PPPK BPS 2023: Simak Formasi hingga Syaratnya, Gaji Rp 6 Juta hingga Rp 10 Juta

BPS membuka buka pendaftaran PPPK 2023, simak apa saja formasi, syarat, hingga alur pendaftarannya. Gaji Rp 6 Juta hingga Rp 10 Juta.

Freepik
ilustrasi PPPK 2023: BPS membuka buka pendaftaran PPPK 2023, simak apa saja formasi, syarat, hingga alur pendaftarannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Badan Pusat Statistik (BPS) membuka pendaftaran untuk Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.

Diketahui pendaftaran PPPK BPS 2023 telah dibuka mulai, Rabu (20/9/2023).

PPPK BPS 2023 dibuka untuk 347 formasi.

Lantas berikut formasi, alokasi kebutuhan dan kualifikasi pendidikannya dikutip dari casn.bps.go.id:

1. Ahli Pertama - Analis Hukum

  • Alokasi kebutuhan: 2
  • Kualifikasi Pendidikan: S1 Ilmu Hukum

Baca juga: Update Jumlah Pendaftar PPPK 2023 per Hari Ini, 3 Oktober 2023

2. Ahli Pertama-Arsiparis 

  • Alokasi kebutuhan: 5
  • Kualifikasi Pendidikan: S1 Ekonomi Pembangunan (Non Kependidikan), S1 Manajemen (Non Kependidikan), S1 Sistem Informasi (Non Kependidikan), S1 Akuntansi (Non Kependidikan), S1 Bimbingan Konseling (Kependidikan), S1 Pendidikan Kesejahteraan Keluarga (Kependidikan).

3. Terampil-Arsiparis 

  • Alokasi kebutuhan: 36
  • Kualifikasi Pendidikan: D-III Sekretaris, D-III Kesekretariatan, D-III Sekretariat, D-III Sekretaris Manajemen, D-III Sekretaris, Komputer dan Manajemen, D-III Sekretaris dan Manajemen, D-III Sekretaris Perkantoran, D-III Sekretariat, Komputer dan Manajemen, D-III Sekretari, D-III Administrasi Perkantoran, D-III Manajemen Perkantoran, D-III Komputerisasi Akuntansi, D-III Akuntansi

4. Terampil-Pranata Komputer

  • Alokasi kebutuhan: 263
  • Kualifikasi Pendidikan: D-III Teknologi Komputer, D-III Teknik Komputer, D-III Sistem Informasi, D-III Teknologi Informasi, D-III Manajemen Informatika, D-III Teknik Informatika

5. Terampil-Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur

  • Alokasi kebutuhan: 41
  • Kualifikasi Pendidikan: D-III Administrasi Publik, D-III Komputer dan Sistem Informasi, D-III Manajemen Informatika, D-III Manajemen Sumber Daya Manusia
    D-III Sistem Informasi, D-III Teknik Komputer

Syarat Umum

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 53 tahun.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan  pidana penjara 2 tahun atau lebih

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak  dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, Prajurit Tentara Nasional  Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri

Bagi pendaftar PPPK dengan masa pendaftaran hingga 29 September 2023 tersebut dapat membeli e-meterai melalui laman meteraionline.id dengan sistem antrian.
Bagi pendaftar PPPK dengan masa pendaftaran hingga 29 September 2023 tersebut dapat membeli e-meterai melalui laman meteraionline.id dengan sistem antrian. (IG @bkngoidofficial)

Baca juga: Solusi Jika Gagal Pasang E-Meterai CPNS PPPK 2023, Haruskah Beli Lagi?

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved