TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (20/7/2016). Sidang tersebut beragendakan mendengar kesaksian tiga pegawai Kafe Olivier antara lain peracik kopi, kasir dan pelayan serta pemutaran rekaman CCTV. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas lapas tersebut menyebut pernyataan Jessica terlalu jauh rekaman komunikasi pun langsung dimatikan begitu saja dan pewawancara sangat kecewa saat itu
"Maaf Jessica saya minta maaf mungkin ini sudah terlalu dalam, " ujar Petugas Lapas Pondok Bambu sembari mematikan akses komunikasi aplikasi daring.
Tak lama kemudian muncul keterangan bahwa pihak berwenang memblokir semua wawancara dengan Jessica Kumala Wongso.
Akhirnya tim pembuat film dokumenter tersebut mengandalkan isi dari tulisan Jessica di buku harian yang selalu ditulisnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.